Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Luhat Unterudang, Kabupaten Padang Lawas, dengan memasuki areal perkebunan PT Barapala dan menuduh pihak perusahaan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), menuai tanggapan dari pihak manajemen perusahaan. 12 Mei 2026.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat sekelompok orang bersama seorang oknum advokat mendatangi areal kebun PT Barapala, pada sabtu 09 Mei 2026.
Berdasarkan video yang beredar, oknum advokat tersebut diduga meminta agar TBS, dump truk, serta sopir milik perusahaan dibawa ke Polres Padang Lawas untuk diproses hukum.
Namun, pihak manajemen PT Barapala menilai tindakan tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat Luhat Unterudang maupun enam desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurut keterangan pihak perusahaan, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Barapala dengan para Hatobangon dari enam desa, yakni Desa Unterudang, Desa Padang Matinggi, Desa Pasar Binanga, Desa Aek Buaton, Desa Tandihat, dan Desa Siboris Dolok.
Perjanjian kerja sama tersebut dibuat pada Senin, 16 Februari 2026 sebagai bentuk kesepahaman bersama untuk menjaga keamanan dan kondusivitas operasional perusahaan, sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. ” Kata Manager perusahaan PT Barapala.
Dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan juga disebut telah memberikan dana tali asih kepada para Hatobangon enam desa tersebut sebanyak tiga kali, yakni pada bulan Maret, April, dan Mei 2026.
Selain itu, perusahaan juga memberikan kompensasi kepada masyarakat enam desa yang disalurkan setiap bulan. Untuk kompensasi bulan Mei 2026 dijadwalkan akan diserahkan pada 16 Mei 2026.
Manajemen PT Barapala menduga aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan perusahaan atas dugaan pencurian TBS di areal perkebunan PT Barapala beberapa waktu lalu.
Pihak perusahaan menilai tuduhan pencurian TBS yang diarahkan kepada PT Barapala tidak berdasar dan meminta aparat penegak hukum dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan profesional. “Tegasnya.
“Seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan para Hatobangon enam desa,” ujar pihak manajemen dalam keterangan yang diterima Wartapoldasu.com.
Manager PT Barapala juga menambahkan bahwa informasi yang berkembang terkait adanya laporan yang disebut dilakukan oleh pihak advokat dinilai perlu diluruskan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang mereka ketahui dari pemberitaan yang beredar, laporan tersebut dilakukan oleh perorangan dan bukan atas nama lembaga atau organisasi advokat tertentu.
“Jangan sampai opini yang berkembang di masyarakat menjadi keliru. Dari informasi yang kami lihat di media, laporan itu dilakukan oleh satu orang secara pribadi, bukan atas nama organisasi advokat,” Tuturnya Manager PT Barapala.
Pihak perusahaan juga menyayangkan adanya dugaan tindakan provokatif yang dilakukan oknum tertentu dalam persoalan tersebut.
Menurut manajemen, langkah-langkah hukum seharusnya tetap mengedepankan asas profesionalitas dan tidak menggiring opini publik secara sepihak.
Diketahui sebelumnya, perkara terkait dugaan pencurian TBS yang dilaporkan PT Barapala sempat bergulir dalam proses praperadilan.
Dalam putusan tersebut, permohonan praperadilan dari tiga warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikabarkan ditolak oleh pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi disebut masih dalam kondisi aman dan kondusif. (Sdr Mp)
- Editor : N gulo
