Simalungun| Wartapoldasu.com – Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) mendesak Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun untuk mengusut tuntas dugaan penahanan dan penarikan kembali dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Desakan tersebut muncul setelah P3KI menerima laporan terkait dugaan penarikan kembali dana BLT milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum perangkat desa.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua P3KI, Sofian, menegaskan bahwa penundaan maupun penarikan kembali bantuan yang telah menjadi hak masyarakat miskin merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan.
“Berdasarkan petunjuk teknis dari Kemendes PDTT dan Kementerian Keuangan, dana BLT wajib diterima secara utuh oleh warga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bantuan tidak boleh dipotong, ditahan, ataupun dialihkan secara sepihak melalui kesepakatan informal di tingkat dusun.
Kebijakan seperti itu berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sofian kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Dugaan pelanggaran bermula saat penyaluran BLT di Nagori Bandar Betsy I pada 12 Mei 2026.
Dua warga, Boimen dan Mesman, yang telah ditetapkan sebagai KPM pengganti penerima sebelumnya yang meninggal dunia, didaftarkan secara resmi oleh Kepala Dusun (Gamot) Huta V, Nurhayati br. Nababan.
Namun setelah dana dicairkan, BLT yang menjadi hak kedua warga tersebut diduga ditarik kembali melalui perantara warga dengan alasan akan dialihkan kepada ahli waris penerima lama.
Kondisi ini memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat Boimen merupakan warga kurang mampu, sementara Mesman diketahui menderita stroke.
Permasalahan tersebut semakin mencuat ketika pada Sabtu sore (30/5/2026), Gamot Huta V disebut menyerahkan kembali dana BLT kepada pihak terkait.
Akan tetapi, baik keluarga penerima manfaat maupun ahli waris penerima lama dikabarkan menolak penyerahan tersebut karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur.
Menyikapi persoalan ini, P3KI menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak berwenang, yakni:
1. Mendesak Inspektorat dan DPMPN Kabupaten Simalungun segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses penyaluran BLT di Nagori Bandar Betsy I.
2. Meminta pemberian sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan atau tindakan administratif lainnya, apabila Gamot Huta V maupun Pangulu terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
3. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan anggaran bantuan tersebut.
P3KI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat penerima bantuan di Kabupaten Simalungun. (Mariono)
- Editor : N gulo
