Simalungun| Wartapoldasu.com – Penegakan disiplin dan perlindungan terhadap pekerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan menyusul dugaan terjadinya dua kali insiden keributan yang menimpa seorang petugas cleaning service dalam kurun waktu satu bulan.
Kuasa hukum korban, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang bernama Lasmarida Purba dan terjadi di lingkungan RSUD Perdagangan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, insiden pertama terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 07.11 WIB, sedangkan insiden kedua berlangsung pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama.
Menurut Aliaman Sinaga, terulangnya dugaan keributan tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban di lingkungan rumah sakit, mengurangi kenyamanan pasien yang sedang menjalani perawatan, menghambat aktivitas tenaga kesehatan, serta berpotensi mengancam keselamatan para pekerja.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengaku telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Direktur RSUD Perdagangan guna meminta tindakan tegas terhadap pihak yang dilaporkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun langkah administratif yang diambil oleh manajemen rumah sakit.
«”Kami selaku kuasa hukum belum memperoleh kejelasan maupun ketegasan dari Direktur RSUD Perdagangan.
Kami mendesak manajemen rumah sakit bertindak profesional, objektif, serta memperlakukan semua pihak secara setara di hadapan aturan tanpa tebang pilih,” tegas Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.»
Lebih lanjut, Aliaman Sinaga menilai terulangnya dugaan insiden tersebut menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
Melalui pernyataan resminya, pihak kuasa hukum turut mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Dinas Kesehatan terkait agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen RSUD Perdagangan, termasuk efektivitas pengawasan melalui CCTV serta kesiapsiagaan petugas pengamanan internal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit.
Hingga rilis ini diterbitkan, Direktur RSUD Perdagangan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pengaduan yang disampaikan.
Wartapoldasu.com tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak RSUD Perdagangan apabila ingin menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Mariono)
- Editor : N gulo
