Sibolga| Wartapoldasu.com – Sejumlah warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, menghentikan aktivitas pekerja yang sedang melakukan pemasangan peralatan pada menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sibolga Baru, Minggu (26/7/2026).
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun surat perintah kerja ketika diminta oleh warga.
Di lokasi sempat terjadi adu mulut antara pekerja dan warga. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah personel Polres Sibolga datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus memediasi kedua belah pihak.
Kapolsek Sibolga Sambas yang berada di lokasi menyampaikan bahwa kepolisian hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami hanya melakukan pengamanan dan mediasi agar tidak terjadi bentrok. Kami meminta kedua belah pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme administrasi pada instansi terkait,” ujarnya.»
Sementara itu, Kepala Lingkungan I Kelurahan Pancuran Pinang membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan menara tersebut.
Menurutnya, warga mempertanyakan legalitas menara yang telah berdiri selama bertahun-tahun karena dinilai minim keterbukaan kepada masyarakat.
“Warga meragukan legalitas tower ini. Sudah puluhan tahun berdiri, namun masyarakat tidak pernah mengetahui perizinannya.
Selain itu, tidak ada kontribusi kepada lingkungan, bahkan sekitar lima tahun terakhir Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lokasi berdirinya tower yang disebut atas nama PT XL Axiata dikabarkan belum dibayarkan,” jelasnya.»
Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti tidak adanya papan identitas atau papan informasi yang terpasang di lokasi menara.
«”Sampai sekarang tower ini tidak memiliki papan nama atau identitas yang seharusnya dipasang di lokasi,” kata salah seorang warga.»
Warga berharap instansi terkait, khususnya Satpol PP Kota Sibolga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta kelengkapan administrasi menara telekomunikasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pengelola menara maupun instansi terkait di Kota Sibolga belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas, perizinan, maupun kelengkapan administrasi tower tersebut. (Abu)
- Editor : N gulo
