Sidikalang| Wartapoldasu.com – Sidang perkara sengketa lahan seluas sekitar 1 hektare di Komplek Sentrum, Kelurahan Sidiangkat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Selasa (28/7/2026).
Persidangan dengan Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Sdk berlangsung dinamis setelah tim kuasa hukum tergugat menilai keterangan saksi dari pihak penggugat tidak konsisten.
Sidang beragenda pembuktian tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo. Pada awal persidangan, kuasa hukum tergugat, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., mengajukan keberatan atas pemeriksaan saksi Suwanto Sagala dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat, Alipsan Sagala.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan karena hubungan keluarga yang dimaksud bersifat menyamping. Keberatan dari pihak tergugat tetap dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan.
Usai sidang, Ramces Pandiangan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah keterangan saksi penggugat yang dinilai saling bertentangan. Salah satunya terkait kesaksian Monang Limbong mengenai penguasaan lahan.
Saksi menyatakan terakhir mengelola tanah pada tahun 1981, namun kemudian mengaku melihat Alipsan Sagala mengelola lahan tersebut pada tahun 1991.
Keterangan ini menurut kami bertolak belakang dan menjadi catatan penting dalam persidangan,” ujar Ramces kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).»
Pihak tergugat bersama ahli waris Manan Limbong juga membantah kesaksian yang menyebut lokasi sengketa masih berupa kawasan hutan pada era 1970-an.
Ahli waris Kartina Limbong menyatakan keluarganya telah menguasai, mengelola, serta mendirikan rumah di atas lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1963.
Untuk memperkuat dalilnya, kuasa hukum tergugat menyerahkan alat bukti surat berkode T-49 kepada majelis hakim. Dokumen tersebut berupa undangan resmi dari SMA Negeri 2 Sidikalang kepada ahli waris Manan Limbong terkait penentuan batas tanah sekolah.
Menurut Ramces, dokumen itu menunjukkan bahwa tanah milik ahli waris Manan Limbong berbatasan langsung dengan area sekolah, sehingga dinilai bertentangan dengan klaim yang diajukan pihak penggugat.
Selain itu, Ramces juga menyoroti keterangan Suwanto Sagala yang menurutnya mengakui di persidangan bahwa sebagian informasi yang disampaikan berasal dari cerita orang lain dan bukan berdasarkan pengetahuan langsung.
Persidangan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga sidang selesai, pihak kuasa hukum penggugat maupun Juru Bicara PN Sidikalang belum memberikan keterangan kepada awak media.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat. (Mariono)
- Editor : N gulo
