Batu Bara| Wartapoldasu.com – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta guna membahas pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, Kementan menjelaskan bahwa kewenangan terkait Hak Guna Usaha (HGU) plasma berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (PB-Gemkara), Khairul Muslim, yang turut menghadiri pertemuan di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Rombongan Pansus dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safii, S.H., didampingi Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri, Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, inisiator perjuangan plasma dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Kamaruddin Simangunsong, Zuriat Kedatukan Lima Puluh Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Jamal Setiawan.
Kedatangan mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Khriswandono.
Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri menjelaskan, konsultasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen di Kabupaten Batu Bara.
Dalam penjelasannya, Kementan menyebutkan bahwa urusan plasma yang berkaitan dengan HGU merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Perkebunan di tingkat provinsi maupun kabupaten, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berada pada instansi yang berwenang menerbitkan perizinan.
Meski demikian, Ismar Khomri menilai penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum memberikan gambaran yang rinci mengenai implementasi di lapangan maupun konsekuensi hukum jika kewajiban plasma tidak dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan IWO juga menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen CPCL di Kabupaten Batu Bara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara memiliki kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan turunannya.
Hasil konsultasi ini akan menjadi salah satu bahan bagi Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara dalam melanjutkan penelusuran terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan di wilayah tersebut. (Zul)
- Editor : N gulo
