Medan| Wartapoldasu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, petugas membongkar jaringan kurir narkoba lintas provinsi yang membawa sabu seberat 19 kilogram.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan aksi pembuntutan yang dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan jaringan yang diduga membawa narkotika dari Aceh menuju Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Ditresnarkoba Polda Sumut, petugas terus membuntuti pergerakan para kurir hingga akhirnya dilakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram.
Dalam informasi yang beredar, kedua kurir tersebut diduga dijanjikan imbalan hingga Rp100 juta untuk menjalankan tugas pengiriman narkotika dari Aceh menuju Pekanbaru.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan masih adanya upaya jaringan narkotika lintas provinsi memanfaatkan jalur darat untuk mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah.
Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pengendali dan jaringan yang lebih besar di balik pengiriman 19 kilogram sabu tersebut.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus mata rantai jaringan narkoba lintas provinsi. (Red)
- Editor : N gulo
