Rantauprapat| Wartapoldasu.com – Seorang perempuan berinisial AW (40), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan seorang pemuda berinisial FXH (26), warga Negeri Lama.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor: P/B 1302/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 September 2026.
Menurut keterangan AW, kerugian tersebut bermula ketika dirinya memberikan sejumlah uang kepada FXH yang disebut sebagai modal dengan harapan mendapatkan hasil sebagaimana janji yang disampaikan sebelumnya.
AW mengaku percaya kepada FXH karena yang bersangkutan kerap memperlihatkan aktivitas dan gaya hidup yang menurutnya meyakinkan.
“Saya berpikir mana mungkin dia mau menipu saya. Saya percaya memberikan uang karena dia sering menunjukkan foto bepergian dan kemewahan,” ujar AW saat ditemui awak media, dengan mata berkaca-kaca.
Yang membuat AW semakin mempertanyakan proses perkara tersebut, lanjutnya, FXH masih berkomunikasi dengannya melalui pesan singkat.
Bahkan, setelah mengetahui dirinya telah membuat laporan polisi, FXH disebut masih sempat menanyakan apakah mobil milik AW sudah terjual.
AW juga mengaku telah menunjukkan bukti laporan polisi tersebut kepada FXH. Namun, menurut pengakuannya, hal itu tidak membuat FXH menunjukkan kekhawatiran.
AW menyebut FXH beberapa kali mengatakan dirinya tidak takut menghadapi persoalan hukum karena memiliki keluarga atau kerabat yang disebut berdinas di lingkungan kepolisian.
Meski demikian, AW menegaskan dirinya tidak akan mundur dan menyerahkan proses tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya tidak akan mundur karena saya merasa berada di posisi yang benar. Saya berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Selain kerugian berupa uang, AW juga mengaku terdapat persoalan terkait sebuah telepon seluler iPhone yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
AW berharap Polres Labuhanbatu dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya percaya kepada keluarga FXH karena orang tua FXH dikenal sebagai orang berada dan tokoh masyarakat serta disebut aktif sebagai sintua gereja.
Hal tersebut, menurut AW, menjadi salah satu alasan dirinya pada awalnya menaruh kepercayaan kepada FXH.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berada dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan FXH bersalah.
Konfirmasi dari pihak FXH maupun perkembangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait laporan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang. (Tim)
- Editor : N gulo
