Medan| Wartapoldasu.com – Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Kofipindo dengan dua karyawannya berinisial IZ dan YL memasuki tahapan mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Namun, proses mediasi tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak Koperasi Kofipindo.
Kuasa hukum koperasi mempertanyakan kronologi ketidakhadiran karyawan, dasar laporan ke Disnaker, dugaan kerugian koperasi, hingga prosedur penyelesaian perselisihan sebelum perkara memasuki tahapan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum Koperasi Kofipindo yang hadir dalam mediasi terdiri dari Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM, SH., serta Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH.
Mediasi berlangsung di lingkungan Disnaker Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Jones Parapat dan Normalina.
Dalam proses tersebut, mediator menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker berada pada ranah ketenagakerjaan, termasuk memfasilitasi para pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum Koperasi Kofipindo berkaitan dengan status hubungan kerja IZ dan YL.
Menurut pihak koperasi, kedua karyawan tersebut tidak pernah diberhentikan secara sepihak.
Koperasi menyebut persoalan justru berkaitan dengan ketidakhadiran atau dugaan mangkir dari pekerjaan yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Selain itu, pihak koperasi menyatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan YL.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026. Laporan disebut dibuat oleh Tehemano Gulo.
Meski demikian, keberadaan laporan polisi tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Klaim Kerugian Sekitar Rp80 Juta Dipertanyakan, Pihak Koperasi Kofipindo juga menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
Kuasa hukum koperasi menilai besaran kerugian tersebut perlu diperjelas melalui dokumen administrasi, transaksi maupun bukti lain yang dapat diverifikasi.
Menurut mereka, setiap klaim kerugian dalam sebuah sengketa harus didukung fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi bahwa salah satu karyawan, yakni IZ, disebut telah mengakui kesalahan dan mencapai perdamaian dengan pihak Koperasi Kofipindo.
Pihak koperasi menyebut perdamaian tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani di atas materai.
Namun, kuasa hukum mempertanyakan sejauh mana konsekuensi hukum dari dokumen perdamaian tersebut terhadap perselisihan hubungan industrial yang masih berlangsung.
Apakah perdamaian hanya mencakup persoalan tertentu atau seluruh tuntutan para pihak, tentunya harus dilihat berdasarkan isi dan ruang lingkup kesepakatan yang telah ditandatangani.
Kuasa hukum Koperasi Kofipindo juga mempertanyakan tahapan penyelesaian perselisihan sebelum masuk ke proses mediasi di Disnaker.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh mekanisme perundingan bipartit telah dilaksanakan dan didukung dokumen yang memadai sebelum perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.
Secara umum, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit.
Apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja dan mekanisme yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Karena itu, dokumen dan kronologi menjadi penting untuk menentukan apakah tahapan yang ditempuh masing-masing pihak telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Kuasa hukum Koperasi Kofipindo meminta Disnaker Kota Medan memberikan penjelasan secara transparan terkait dasar pemeriksaan, kelengkapan dokumen, pelaksanaan bipartit, pencatatan perselisihan, hingga dasar pertimbangan apabila nantinya diterbitkan anjuran mediator.
Pihak koperasi juga meminta agar seluruh persoalan diperiksa secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat narasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Sebab, dalam sengketa hubungan industrial, persoalan mengenai status pekerja, dugaan mangkir, berakhirnya hubungan kerja, laporan pidana, maupun adanya dokumen perdamaian merupakan aspek yang berbeda dan perlu diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban terkait pertanyaan yang disampaikan pihak Koperasi Kofipindo antara lain:
1. Apakah bukti perundingan bipartit telah terpenuhi sebelum perkara masuk ke tahap mediasi?
2. Apa dasar dan kronologi pencatatan perselisihan yang diajukan pihak karyawan?
3. Bagaimana posisi hukum karyawan yang menurut pihak koperasi diduga mangkir atau meninggalkan pekerjaan?
4. Apakah dokumen perdamaian salah satu karyawan telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses mediasi?
5. Apa dasar fakta dan hukum mediator apabila nantinya mengeluarkan surat anjuran?
6. Bagaimana posisi laporan polisi terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial?
Pertanyaan tersebut, menurut pihak koperasi, bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan untuk memastikan proses penyelesaian perselisihan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Hingga seluruh dokumen, bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.
Sementara itu, Plt. Kadisnaker Kota Medan Ramaddan, SKM., MKM., belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Wartapoldasu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak IZ, YL maupun Disnaker Kota Medan apabila terdapat keterangan atau fakta yang perlu diluruskan. (Red)
- Editor : N gulo
