Deliserdang| Wartapoldasu.com – Polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali bergulir.
Kali ini, pihak keluarga SS (inisial) menyampaikan kekecewaan terhadap proses mediasi kedua yang difasilitasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Deli Serdang, Jumat (28/8/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan pihak SMK Negeri 1 Beringin dengan SS beserta keluarganya. Dalam pertemuan itu turut hadir Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Namun, orang tua SS, berinisial J, mengaku kecewa karena menurutnya persoalan utama yang dialami anaknya, yakni dugaan adanya ucapan yang dinilai merendahkan dari sejumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK), tidak menjadi fokus utama dalam proses mediasi.
J mengatakan, hingga kini anaknya masih mengalami trauma dan ketakutan setelah dugaan kejadian tersebut.
«“Anak saya sedang trauma dan ketakutan. Tetapi dalam mediasi malah dibahas kenapa anak saya tidak bersekolah. Seharusnya yang dibahas terlebih dahulu adalah kondisi anak saya dan persoalan yang membuat dia takut untuk kembali ke sekolah,” ujar J.
Menurut J, kondisi psikologis anaknya juga belum sepenuhnya pulih. Bahkan, SS disebut masih menangis ketika diminta kembali menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
«“Saya sedih. Anak saya kalau ditanya tentang kronologi kejadian masih menangis. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anak tidak mau sekolah,” katanya.
Sebelumnya, keluarga SS mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan sejumlah guru BK di lingkungan SMK Negeri 1 Beringin.
Pihak keluarga menyebut beberapa guru BK berinisial I, H, R, L dan G diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Sejumlah ucapan yang disebut disampaikan kepada SS dinilai tidak pantas dan merendahkan seorang peserta didik.
Keluarga menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif dengan mendengarkan keterangan SS, orang tua, pihak sekolah, guru, saksi-saksi, serta memeriksa bukti yang tersedia.
Menurut keluarga, dugaan kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi emosional SS dan membuatnya takut untuk kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Keluarga berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan sebagai persoalan internal sekolah, tetapi ditangani secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kekecewaan keluarga juga muncul ketika adik J yang turut hadir dalam proses mediasi diminta keluar dari ruangan.
J mengatakan dirinya membawa sang adik karena persoalan tersebut sebelumnya telah dipercayakan kepada yang bersangkutan.
Saya bawa adik saya karena masalah ini sudah saya serahkan kepada adik saya. Tetapi dia malah diminta keluar,” ungkap J.
J juga mengaku keberatan dengan ucapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang, menurut versinya, menyampaikan bahwa sang adik tidak memiliki kaitan dengan forum mediasi tersebut.
Katanya, ‘Bapak tidak ada kaitannya di forum ini.’ Saya sangat kecewa. Katanya mediasi secara kekeluargaan, tetapi kenapa keluarga saya justru diminta keluar?” ujar J.
J menilai proses mediasi semestinya dapat berlangsung dalam suasana terbuka, aman dan tetap memperhatikan kondisi psikologis anak serta pihak keluarga yang mendampingi.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut, termasuk mekanisme mediasi yang dilakukan UPTD PPA apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Atas persoalan tersebut, J menyatakan pihak keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum dan meminta pendampingan guna memastikan hak-hak SS sebagai anak dan peserta didik tetap terlindungi.
Keluarga juga meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan bagi SS selama tetap menjalani pendidikan di SMK Negeri 1 Beringin.
Jaminan tersebut, menurut keluarga, diperlukan agar SS tidak mengalami intimidasi, tekanan, pembalasan maupun diskriminasi akibat persoalan yang sedang berlangsung.
Selain itu, keluarga meminta dilakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif dan transparan terhadap seluruh dugaan perlakuan yang dilaporkan.
Keluarga juga meminta pihak terkait memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk guru BK Iwa, Hajja, Ruri, Laras dan Guntoro, guru Kaprodi TJKT Anggun, serta Kepala SMK Negeri 1 Beringin.
Keluarga menegaskan tidak meminta adanya pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan.
«“Kalau memang ada yang salah, silakan diperiksa. Kami tidak meminta orang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan anak saya mendapatkan perlindungan,” tegas J.
Keluarga juga meminta SS mendapatkan pendampingan psikologis atau psikososial dari tenaga profesional.
Hal itu dinilai penting karena, menurut keluarga, SS masih menunjukkan reaksi emosional ketika diminta mengingat kembali kejadian yang dilaporkan.
Selain pemulihan psikologis, keluarga meminta adanya jaminan keberlanjutan pendidikan SS di sekolah yang sama tanpa diskriminasi.
Keluarga juga mendorong pihak sekolah meningkatkan mekanisme pengaduan siswa serta pemahaman tenaga pendidik mengenai hak anak, perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Secara hukum, dugaan ucapan penghinaan atau merendahkan terhadap seseorang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Penentuan unsur pidana harus melihat secara utuh isi ucapan, konteks kejadian, saksi, bukti serta akibat yang ditimbulkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan kekerasan psikis terhadap anak, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan anak dan ketentuan hukum lainnya sesuai fakta yang berhasil dibuktikan.
Demikian pula apabila terdapat dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, penerapan ketentuan pidana harus tetap memperhatikan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal berdasarkan hasil pemeriksaan.
Karena itu, kata-kata yang diduga disampaikan kepada SS, konteks penyampaiannya, serta keterangan para pihak menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Mengingat perkara ini menyangkut seorang peserta didik yang masih berstatus anak, aspek perlindungan terhadap anak serta kepentingan terbaik bagi anak diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak dalam proses penyelesaian.
J berharap Bupati Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penanganan berjalan objektif, transparan serta memberikan perlindungan kepada SS.
“Kami hanya ingin anak saya aman, bisa sekolah kembali dan tidak takut. Kalau memang ada kesalahan dari pihak sekolah, tolong diperiksa. Kalau tidak ada kesalahan, juga harus dibuktikan. Jangan sampai anak saya yang justru terus mengalami tekanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMK Negeri 1 Beringin, UPTD PPA Deli Serdang dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi atas sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga SS.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. (Baemsiregar)
- Editor : N gulo
