Madina| WartaPoldasu.com — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal mendesak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal segera memberikan kejelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya FF yang ditemukan di kawasan Proyek Irigasi Sihepeng 3, Kecamatan Siabu, pada 15 Juni 2026.
DEMA STAIN Madina menilai, kepastian informasi dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang merupakan hal penting bagi keluarga korban maupun masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai perlu diberikan secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Ketua DEMA STAIN Mandailing Natal, Adam Ali, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Namun, sebagai bagian dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, DEMA memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami meminta Polres Mandailing Natal tidak membiarkan keluarga korban dan masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian. Jika proses hukum masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara terang. Jika sudah ada hasil pemeriksaan atau langkah hukum tertentu, jelaskan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Adam Ali.»
Menurut Adam, persoalan utama bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya proses penanganan perkara, melainkan bagaimana aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian serta membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi yang tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
«“Nyawa manusia bukan perkara yang boleh kehilangan kejelasan. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” lanjutnya.»
DEMA STAIN Madina juga mendorong Polres Mandailing Natal memberikan penjelasan mengenai perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), termasuk hasil pemeriksaan forensik maupun autopsi apabila pemeriksaan tersebut telah dilakukan dan informasi yang berkaitan dengannya telah tersedia serta dapat disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum.
Adam Ali menegaskan, DEMA STAIN Madina akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang konstitusional. Pihaknya juga menyatakan tidak akan membangun opini yang mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
«“Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah tanpa proses hukum. Yang kami minta sederhana: jangan biarkan kasus ini berjalan dalam kesunyian. Buka ruang informasi, berikan kepastian kepada keluarga korban, dan tunjukkan kepada publik bahwa hukum bekerja secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.»
DEMA STAIN Mandailing Natal berharap Polres Mandailing Natal segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban secara resmi, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, DEMA STAIN Madina mendorong agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DEMA STAIN Mandailing Natal menegaskan bahwa kepastian hukum bukan sekadar tuntutan mahasiswa, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Adam Ali)
- Editor : N gulo
