Madina| Wartapoldasu.com – Tiga nyawa kembali melayang akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Tragedi tebing longsor di bantaran Sungai Batang Gadis, tepatnya di Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, pada Kamis sore (17/9/2026), menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta penertiban aktivitas PETI di daerah tersebut.
Ironisnya, lokasi kejadian disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, bahkan berada di kawasan belakang Kantor Bupati Madina.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Madina mengecam keras tragedi tersebut. Ketua DEMA STAIN Madina, Adam Ali, menilai jatuhnya tiga korban jiwa tidak boleh dianggap sekadar musibah biasa, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas PETI.
“Ini bukan hanya soal tebing yang longsor. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi bahan evaluasi besar-besaran. Bagaimana mungkin aktivitas yang diduga merupakan PETI dapat berlangsung di kawasan yang begitu dekat dengan pusat pemerintahan? Di mana fungsi pengawasan? Di mana ketegasan penertiban?” tegas Adam Ali.
Ketiga korban diketahui masing-masing Samsul (47), warga Desa Aek Banir, serta Idir (56) dan Rahmad (46), warga Desa Sipapaga. Ketiganya meninggal dunia setelah tebing di bantaran sungai runtuh dan menimbun aktivitas penambangan yang disebut menggunakan mesin dompeng.
Menurut DEMA STAIN Madina, tragedi tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan penanganan PETI secara sporadis atau hanya sesaat.
“Jangan sampai negara hadir hanya setelah korban berjatuhan. Jangan sampai aparat baru bergerak ketika sudah ada darah dan nyawa yang menjadi taruhan. Kalau memang ada aktivitas PETI yang berlangsung, maka pertanyaannya sederhana: mengapa bisa berlangsung begitu lama dan begitu dekat dengan pusat pemerintahan?” ujar Adam.
DEMA STAIN Madina mendesak Satgas PETI, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif maupun informasi dari pemberitaan media.
Adam juga meminta aparat menelusuri seluruh rantai aktivitas PETI apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan hanya menindak pekerja yang berada di lapangan. Telusuri siapa pemodalnya, siapa pemilik peralatan, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menekankan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya berani menindak masyarakat kecil yang berada di lapangan, sementara pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut tidak pernah disentuh. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tebang pilih,” katanya.
DEMA STAIN Madina juga mempertanyakan efektivitas keberadaan Satgas PETI apabila aktivitas pertambangan tanpa izin masih ditemukan di wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan.
Selain persoalan keselamatan pekerja, DEMA menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis.
Menurut Adam, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi mengganggu kondisi sungai dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas PETI dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Satgas dibentuk untuk bertindak, bukan sekadar menjadi nama dalam struktur. Kalau setelah korban berjatuhan baru dilakukan evaluasi, maka kita patut mempertanyakan seberapa efektif pengawasan selama ini,” kata Adam.
Berdasarkan laporan yang beredar, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak pagi. Sekitar pukul 15.45 WIB, seorang warga bernama Nasran (50) disebut sempat mendatangi lokasi dan memperingatkan para penambang mengenai kondisi tebing yang rawan runtuh.
Sekitar pukul 16.20 WIB, tebing kemudian ambrol. Material longsor menimbun para penambang beserta peralatan yang digunakan.
Ketiga korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dilakukan pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan.
DEMA STAIN Madina menilai tragedi tersebut harus menjadi titik balik dalam penanganan persoalan PETI di Mandailing Natal.
Adam Ali menegaskan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
“Tiga nyawa sudah melayang sia-sia. Jangan tunggu korban berikutnya. Kami menuntut pemerintah benar-benar serius. Cukup sudah masyarakat menjadi korban. Sekarang waktunya bertindak tegas, terbuka, dan terukur,” tegasnya.
DEMA STAIN Madina juga meminta agar seluruh aktivitas PETI di wilayah Mandailing Natal dipetakan dan diperiksa secara menyeluruh. Setiap temuan, kata Adam, perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Jangan ada pembiaran. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal, tertibkan.
Kalau ada pihak yang membekingi atau mengambil keuntungan dan terbukti melanggar hukum, proses sesuai hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir melindungi mereka,” ujarnya.
Ketua DEMA STAIN Madina, Adam Ali, menutup pernyataannya dengan meminta agar tiga korban tidak sekadar menjadi angka dalam laporan bencana.
“Jangan jadikan kematian tiga warga ini hanya sebagai angka dalam laporan bencana. Mereka manusia, mereka punya keluarga, dan mereka punya hak untuk pulang dengan selamat.
Pemerintah dan aparat jangan menunggu tanah kembali runtuh untuk menyadari bahwa ada persoalan besar yang selama ini berada di depan mata. (Tim)
- Editor : N gulo
