Sergai|Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai.
Seorang pria berinisial MN (51), warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy), Senin (21/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah lokasi di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy untuk menangkap pelaku.
Saat petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi, tersangka menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Pada saat itulah tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Ketika hendak ditangkap, MN sempat berupaya membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang yang berisi sembilan paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,37 gram. Selain itu ditemukan pula satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Bahkan, tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama tiga hari terakhir di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Jumat (25/9/2026), mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa. Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan.
Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini masih menjalani proses hukum di Polres Serdang Bedagai. (Tim)
- Editor. : N gulo
