Sergai|Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60), warga Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026) setelah personel Sat Resnarkoba Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SUT diketahui kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka sedang berada di teras rumahnya. Tim kemudian langsung mengamankan SUT dan memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan maupun area sekitar rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di halaman rumah tersangka, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua plastik klip transparan ukuran sedang kosong, uang tunai sebesar Rp120.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu kaleng permen warna kuning bertuliskan “LEMON”.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim Sat Resnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial SUT terkait dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Sergai. (Tim)
- Editor : N gulo
