
Labsel| Wartapoldasu.com – Seorang karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PTPN IV PalmCo Regional I, Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba Lanuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di hari libur tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Insiden ini terjadi di Afdeling 5, Blok S09-S10, pada Minggu (16/3).
Korban diketahui bernama Riski Wahyudi (26), seorang ayah dengan satu anak, yang meninggal dunia setelah alat panen viber yang digunakannya menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.
Peristiwa tragis ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keselamatan kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Kronologi Kejadian Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sedang melakukan panen sawit ketika viber yang digunakannya tanpa sengaja menyentuh aliran listrik. Akibatnya, korban langsung tersengat listrik dengan tegangan tinggi, menyebabkan kematian di tempat.
Rekan-rekan kerja korban yang berada di lokasi segera berupaya memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke manajemen perkebunan dan pihak berwenang.
Pelanggaran Keselamatan Kerja salah satu faktor utama dalam insiden ini adalah tidak digunakannya APD oleh korban. Padahal, dalam Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 secara sistematis dan terintegrasi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Korban juga diketahui bekerja di luar jadwal resmi, yaitu pada hari libur (Minggu). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan dari pihak manajemen.
Manajemen Belum Beri Keterangan Resmi Hingga berita ini diturunkan, Maneger Judha Iskandar, SP dan pihak manajemen Kebun Sei Kebara belum memberikan klarifikasi terkait kecelakaan ini.
Namun, informasi mengenai kejadian ini telah disampaikan kepada Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santoso.
Publik mendesak agar perusahaan bertanggung jawab atas kecelakaan ini serta memberikan sanksi kepada manajemen kebun yang dinilai lalai dalam menerapkan standar keselamatan kerja.
Desakan Sanksi dan Evaluasi Keselamatan Kerja Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor perkebunan akibat kelalaian dalam menerapkan standar keselamatan.
Sejumlah pihak meminta Dirut PTPN IV PalmCo untuk menindak tegas manajer Kebun Sei Kebara, karena dinilai tidak memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan yang layak.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 190 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan usaha.
Pihak keluarga korban masih menunggu tanggung jawab dari perusahaan terkait hak-hak pekerja, termasuk santunan yang seharusnya diberikan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh perusahaan perkebunan agar lebih memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya. (Safri Azwar Silalahi)