Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Pemasangan jaringan WiFi diduga ilegal kembali ditemukan di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (13/5/2026).
Sejumlah kabel jaringan terlihat menumpang pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) di wilayah Desa Janji Maria dan Padang Garugur (Aek Linta), diduga tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan pantauan awak media, khususnya Kepala Biro Wartapoldasu.com Kabupaten Padang Lawas, kabel-kabel tersebut tampak melilit, bersilangan, bahkan sebagian bergelantungan di sepanjang badan jalan.
Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu estetika lingkungan.
Menurut keterangan yang dihimpun, pihak PLN mengaku tidak pernah memberikan izin penggunaan tiang listrik untuk pemasangan jaringan tersebut.
Selain menghambat proses perawatan jaringan listrik, keberadaan kabel ilegal itu juga dikhawatirkan dapat memicu korsleting hingga kecelakaan.
“Kabel dipasang semrawut dan menempel di tiang PLN tanpa kejelasan izin. Ini tentu berbahaya bagi masyarakat dan petugas di lapangan,” ujar Kepala Biro Wartapoldasu.com Padang Lawas, Sadar Tempo.
Praktik pemasangan jaringan tanpa izin tersebut diduga berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain itu, penggunaan fasilitas milik PLN tanpa kerja sama resmi juga digilai melanggar ketentuan perusahaan.
Kabel yang dipasang sembarangan dan mengganggu akses jalan turut berpotensi melanggar aturan keselamatan dan ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha jaringan WiFi yang disebut-sebut terkait pemasangan kabel tersebut belum memberikan klarifikasi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, hingga pihak kepolisian segera turun melakukan pengecekan dan penertiban agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap keselamatan lingkungan dan pengguna jalan.
“Jangan sampai dibiarkan hingga terjadi korsleting atau memakan korban. Aparat harus segera bertindak,” ujar salah seorang warga setempat. (Sdr Mp)
- Editor : N gulo
