Lingga Bayu, Madina| Wartapoldasu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga milik Amran dan Gun dengan menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Meski sebelumnya warga telah menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Februari 2026 dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menutup aktivitas PETI tersebut, pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026) menunjukkan alat berat masih beroperasi bebas tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa para pelaku tambang ilegal tersebut seolah kebal hukum. Warga menilai aktivitas PETI tetap berjalan meski sudah berkali-kali diberitakan media dan diprotes masyarakat.
Pantauan warga bersama awak media sebagai sosial kontrol menunjukkan excavator masih melakukan pengerukan material di lokasi tambang, seakan mengabaikan protes warga maupun aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dinilai mengancam sektor pertanian masyarakat dan meningkatkan risiko longsor yang sewaktu-waktu dapat membahayakan para pekerja maupun warga sekitar.
Warga pun mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum setempat dalam menangani persoalan PETI di wilayah Lingga Bayu.
Mereka menduga adanya mafia tambang yang membuat aktivitas ilegal tersebut tetap bebas beroperasi.
“Kami curiga. Demo sudah, pemberitaan juga sudah banyak, tapi aktivitas alat berat tetap berjalan bahkan semakin bertambah. Ini negara hukum atau negara tambang?” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Warga juga mengaku khawatir tragedi longsor yang sebelumnya pernah menelan korban jiwa di wilayah tersebut kembali terulang.
“Apakah harus ada korban jiwa lagi baru ditindak? Kami menduga kuat ada oknum yang membekingi. Kalau tidak, mustahil mereka berani sebegitunya,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat Kelurahan Tapus secara tegas mendesak Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban aktivitas PETI tersebut serta menyita alat berat yang digunakan secara ilegal.
Selain itu, warga juga meminta Menteri ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup segera meninjau lokasi dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Warga berharap APH segera bertindak cepat dan tegas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi jatuhnya korban jiwa kembali di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Kami menunggu tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat,” tegas warga. (Tim)
- Editor : N gulo
