Simalungun| Wartapoldasu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun mengungkap dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Serta dugaan penggelapan aset inventaris di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dugaan tersebut mengarah kepada Sumarno (36), yang menjabat sebagai Kepala SMP Al-Washliyah 40 sejak 2019 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan hasil investigasi P3KI, data dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Tahun 2024 menunjukkan pagu Dana BOS sekolah tersebut sebesar Rp108.900.000.
Informasi tersebut diperkuat dengan dokumen rekening koran Bank Mandiri milik sekolah.
Permasalahan mulai terungkap setelah terjadi pergantian kepala sekolah kepada Winda Artika Pratiwi pada Agustus 2024, bertepatan dengan pencairan Dana BOS Tahap II.
Menurut temuan P3KI, pada pencairan tahap II sekolah hanya menerima dana sebesar Rp27.000.000. Sementara itu, mantan kepala sekolah disebut baru mentransfer dana sebesar Rp25.000.000 dan masih terdapat saldo rekening sekitar Rp7.000.000.
Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat selisih dana sebesar Rp76.900.000 yang diduga belum dipertanggungjawabkan.
Akibat kondisi keuangan tersebut, sejumlah guru dikabarkan sempat menerima gaji yang bersumber dari dana pribadi kepala sekolah yang baru agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari para guru yang diperoleh tim investigasi.
Selain persoalan anggaran, P3KI juga menemukan dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa.
Kepala sekolah yang baru menyebutkan bahwa jumlah siswa riil pada tahun 2024 hanya sebanyak 63 orang.
Winda menduga data jumlah siswa dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah dimanipulasi sejak tahun 2019 hingga 2024 sehingga berpotensi memengaruhi besaran alokasi Dana BOS yang diterima sekolah.
Tim investigasi juga menemukan sejumlah aset inventaris yang diduga tidak berada di sekolah meskipun tercatat telah diadakan melalui Dana BOS, antara lain:
1 unit laptop (pengadaan 2021)
1 unit printer (pengadaan 2021)
3 set meja dan kursi guru (pengadaan 2021)
1 unit lemari arsip plat besi (pengadaan 2022)
2 unit kipas angin (pengadaan 2023)
1 unit pompa air (pengadaan 2023)
1 unit kompor gas (pengadaan 2024)
1 unit PC Sonic View
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi P3KI masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi Sumarno untuk memperoleh klarifikasi dan memberikan hak jawab guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan kaidah jurnalistik. (Mariono)
- Editor : N gulo
