
Sei Rampah| Wartapoldasu.com- AR Dani, S.H , M.H menjelaskan dihadapan sejumlah Awak Media bahwa sebagai Advokat dan juga salah satu pilar dari empat Penegak Hukum di Indonesia, hendaklah menekuni profesi yang digeluti secara profesional dan provosional,lagi masih adanya salah satu Penegak Hukum terkesan kurang profesional, yaitu Tanggapan yang disampaikan JPU dalam Eksepsi dari Advokat yaitu Law Firm ADR. S.H., M.H (Kuasa Hukum atas nama Bintang Rumapea)
patut diduga tidak profesional, dimana di dalam Tanggapan JPU terhadap Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Bintang Rumapea pada Rabu t 30 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai.
Adapun perihal tersebut dikarenakan dalam Tanggapan JPU tercantum Sidang Terbuka realitanya Tertutup yang selanjutnya di dalam Tanggapan JPU tersebut tertera dengan Register Perkara Nomor 479/Pid.Sus/2024/PN Srh. Dengan kata lain nomor register perkara yang tertera di dalam Surat Tanggapan dari JPU berbeda dengan nomor register perkara yang tertera di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari JPU dengan nomor Reg . Perkara PDM-3039/Eku.2/Sei RPH/09/2024.
Aktivis organisasi tersebut juga menegaskan, Sebagai Advokat Penasihat Hukum Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum dari Bintang Rumapea,dirinya tetap akan berpegang teguh kepada prinsip 4 Pilar Penegak Hukum dengan tetap berwawasan keadilan yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun.
Advokat merupakan sebagai salah satu Penegak Hukum sesuai dengan Undang undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,bahwa fungsi dan peran Advokat adalah dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan yang berdasarkan norma-norma hukum kaidah hukum dan tatanan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.
A.R. Dani juga salah satu bidang hukum di Lembaga Advokasi Gerakan Indonesia Raya, memaparkan bahwa sebagai Advokat tetap bermitra dengan tiga pilar penegak hukum lainnya yaitu Polisi’ Jaksa dan Hakim dengan tetap berpegang teguh kepada prinsip keprofesionalan kemandirian dan keadilan yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” (Asas in dubio pro reo), demikian disampaikan Advokat berdarah Karo tersebut, usai Sidang pada Selasa 10 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, dalam Agenda Pledoi atau Nota Pembelaan atas nama terdakwa Bintang Rumapea. (HW)
- Editor : N gulo