Dairi| WartaPoldasu.com – Bupati Dairi Vickner Sinaga menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dairi dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Dairi, Selasa (15/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani. Turut hadir Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Charles Bantjin.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Vickner Sinaga menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi, di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan maupun antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan juga mempertimbangkan kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Bupati Vickner Sinaga menyampaikan, terdapat sejumlah faktor yang mendasari perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026.
Di antaranya penyesuaian Belanja Tidak Terduga terhadap dukungan program nasional Sekolah Rakyat, penyesuaian anggaran belanja Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026, termasuk dukungan Universal Health Coverage (UHC) Tahun Anggaran 2026, penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) akibat penambahan target Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2026, serta penyesuaian iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa Tahun Anggaran 2026.
“Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp82.756.531.783,00 dari anggaran semula sebesar Rp1.018.875.713.000,00, sehingga Pendapatan Daerah pada P-APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar Rp1.101.632.244.783,00,” ujar Bupati Vickner Sinaga.
Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penambahan sebesar Rp162.051.803.982,00.
Dari anggaran semula sebesar Rp1.023.375.713.000,00, belanja daerah direncanakan menjadi sebesar Rp1.185.427.516.982,00.
Bupati Vickner Sinaga berharap pembahasan Ranperda P-APBD tersebut dapat berjalan dengan baik hingga memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Yang Terhormat yang telah memberikan perhatian atas penyampaian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Vickner.
Selanjutnya, Bupati menyerahkan Ranperda tersebut kepada DPRD Dairi untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala dan Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin turut menyampaikan pembacaan Nota Pengantar Bupati Dairi.
Sidang paripurna turut dihadiri anggota DPRD Dairi, unsur Forkopimda Kabupaten Dairi, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
- Editor : N gulo
