Hamparan Perak| Wartapoldasu.com – Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Seorang pria berinisial S (30) diamankan setelah diduga mencuri hasil tambak milik korban Jumadi Guru Singa (34) di Dusun XII Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian hasil tambak berupa udang, kepiting dan ikan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali di hari yang berbeda dan hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Chandra.
Pengungkapan berawal dari kejadian pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.50 WIB. Korban mendapat informasi adanya orang yang berada di tambaknya.
Saat dilakukan pengecekan bersama saksi, korban melihat pelaku mengambil hasil tambak menggunakan ambai atau pukat.
Pelaku kemudian kembali melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan cara yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengetahui keberadaan pelaku di Dusun II Desa Palu Manan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Guntar Simanjuntak, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial S serta mengaku telah memperoleh sekitar Rp480.000,- dari hasil penjualan barang curian yang kemudian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polsek Hamparan Perak selanjutnya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Usman)
- Editor : N gulo
