Madina| Wartapoldasu.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kotanopan Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya telah dilakukan razia oleh tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aktivitas tambang ilegal diduga kembali berlangsung.
Berdasarkan pantauan Wartapoldasu.com di lokasi pada Sabtu (25/7/2026), terlihat sebuah alat berat jenis excavator beroperasi di area yang diduga menjadi lokasi PETI.
Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial PW.
“Setahu kami, yang menggunakan alat berat di lokasi tambang emas Kotanopan hanya dua orang, yakni inisial PW dan MG,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyebut bahwa PW diduga telah lama melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun hingga kini, menurut mereka, belum pernah ada proses hukum yang menjerat yang bersangkutan.
Beberapa pekan lalu, tim terpadu Pemprov Sumut diketahui telah menggelar operasi penertiban PETI di wilayah Kotanopan dan menyita satu unit alat berat milik penambang ilegal.
Meski demikian, warga menilai aktivitas tambang ilegal diduga masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal, segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelaku PETI tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga meminta aparat mengusut tuntas apabila terdapat pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mandailing Natal maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut.
Wartapoldasu.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)
- Editor : N gulo
