Kualuh Selatan “Labura| Wartapoldasu.com – Dugaan kejanggalan administrasi dalam proses pinjaman di BRI Unit Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengaku belum menerima dokumen Surat Perjanjian Kredit (SPK), meskipun pinjaman tersebut telah berjalan lebih dari dua tahun.
Persoalan ini mencuat setelah Kaharuddin Hasibuan mendatangi pihak BRI Unit Damuli untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan dokumen perjanjian kredit tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nasabah mengaku hanya menerima dokumen Surat Pengakuan Hutang (SPH), sementara dokumen SPK yang menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi perjanjian kredit belum diberikan kepadanya.
Kaharuddin Hasibuan disebut telah berupaya meminta penjelasan sejak Selasa, 27 Oktober 2026. Namun, hingga Kamis, 5 November 2026, nasabah mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai terkait persoalan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mengapa pinjaman yang telah berjalan lebih dari dua tahun belum disertai SPK yang diterima nasabah? Bagaimana kelengkapan administrasi kredit tersebut dipastikan? Dan bagaimana tanggung jawab pihak terkait dalam memberikan hak informasi kepada nasabah?
Persoalan ini tentu tidak boleh dianggap sepele. Nasabah berhak memperoleh kejelasan mengenai dokumen, ketentuan, serta dasar perjanjian atas fasilitas pinjaman yang dijalaninya.
Pihak BRI Unit Damuli diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan penelusuran terhadap kelengkapan dokumen administrasi kredit tersebut.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak hanya dibangun melalui pelayanan, tetapi juga melalui transparansi, kepastian dokumen, dan tanggung jawab dalam setiap proses perjanjian dengan nasabah.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak BRI Unit Damuli masih perlu dimintakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
- Editor : N gulo
