Langkat| Wartapoldasu.com – Dugaan maraknya aktivitas penampungan dan penadahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) hasil tindak pidana kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di dua gudang yang berada berdekatan di kawasan Jalan Besar Binjai–Stabat, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, 05/09/26.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kedua gudang tersebut diduga telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama.
Salah satu gudang yang dikenal dengan ciri pintu berwarna merah disebut-sebut memiliki aktivitas dengan nilai perputaran transaksi mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak terkait.
Pada Jumat (4/9/2026), seorang pria berinisial AR yang mengaku pernah bekerja di lingkungan usaha tersebut sempat berbincang dengan wartawan di sekitar lokasi.
Dalam keterangannya, AR menyebut gudang berpintu merah tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang disebutnya berinisial H dan G.
AR juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas gudang tersebut dapat berlangsung relatif tenang selama sekitar dua tahun karena telah terjadi komunikasi atau “pengondisian” dengan pihak tertentu.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, terkait gudang lain yang berada di sekitar lokasi dan dikenal warga dengan sebutan gudang “sapu lidi”, AR menyebut pengelolanya bermarga Mbr.
Ia menduga aktivitas di gudang tersebut juga berkaitan dengan penampungan CPO yang sumbernya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Atas adanya informasi tersebut, aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas kedua gudang tersebut, termasuk asal-usul CPO yang diperjualbelikan maupun ditampung.
Jika benar terdapat aktivitas penadahan CPO hasil kejahatan, maka hal tersebut tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi.
Wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk memastikan apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau penindakan terhadap lokasi dimaksud. (Hafiz)
- Editor : N gulo
