
Wartapoldasu.com – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan tertib administrasi kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara, Bupati Batu Bara Bapak H. Baharudin Siagian, SH, M.Si telah menerbitkan surat edaran pembayaran pajak.
Hal itu disampaikan pada saat acara Penyampaian SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 dan Launching Aplikasi E-PBB yang dilakukan langsung oleh Bupati Batu Bara. Acara digelar di Aula Kantor Bupati, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (17/04/2025).
Surat Edaran tersebut yaitu Nomor 900/1.13.1/1728/2025 tentang Himbauan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Penyerahan SPPT PBB-P2 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Harapannya masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembangunan daerah.
Bupati Batu Bara juga berpesan untuk semua instansi terkait dari camat, kepala desa, kepala dusun dan kepling untuk bekerja sama dalam menyukseskan program ini.
Dalam era teknologi digitalisasi pengolahan pajak daerah menjadi suatu inovasi yang krusial dengan melibatkan penggunaan sistem digital untuk meningkatkan proses pengumpulan dan pemantauan pajak.
Maka dari itu hari ini kita launching peluncuran aplikasi E-PBB desa yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.
Selanjutnya kegiatan ditutup dengan pemberian cenderamata kepada perusahaan terkait dan untuk desa terbaik yang telah melaksanakan kegiatan ini. (Zul)