Binjai| WartaPoldasu.com – Polres Binjai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ER (31) dan JSP (33). Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara JSP diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.(Rusmauli S.)
- Editor : N gulo
