Deliserdang| Wartapoldasu.com – Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa, Dr. Resien, S.E., M.Pd., bersama pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia, tidak menghadiri agenda klarifikasi dalam proses mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2026).
Agenda klarifikasi tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial antara Dameaty Sinaga dengan pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia maupun SMA Methodist Tanjung Morawa.
Dameaty Sinaga bersama kuasa hukumnya, Makmur Malau, S.H., dari Kantor Hukum Gotong Royong, telah hadir di Kantor Disnaker Deli Serdang dan menunggu sejak sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Deli Serdang, Florentinus Feriandi Tarigan, S.A.B., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara itu, alasan ketidakhadiran pihak Yayasan belum diketahui.
Kuasa hukum Dameaty Sinaga, Makmur Malau, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika kliennya diberitahu tidak lagi mengajar mulai Juli 2026.
Menurut Makmur, pemberhentian tersebut tidak disertai surat pemutusan hubungan kerja maupun pemberian kompensasi.
Selain itu, pihaknya mempersoalkan penghapusan Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) Dameaty yang disebut berdampak pada terhapusnya nama kliennya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Kondisi tersebut, menurutnya, turut berdampak terhadap pengajuan dana sertifikasi serta keikutsertaan dalam sejumlah program pemerintah.
“Klien kami sudah mengajar sejak 1997. Selama ini hubungan kerja dilakukan melalui perjanjian yang diperbarui secara berulang, namun salinan perjanjian tersebut tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar Makmur.
Ia mengatakan, persoalan yang diajukan mencakup sejumlah hal terkait hak ketenagakerjaan, antara lain status hubungan kerja, dugaan kekurangan pembayaran upah, serta hak-hak yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Atas persoalan tersebut, pihak Dameaty mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme mediasi Tripartit di Disnaker Deli Serdang.
Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia, namun menurutnya belum memperoleh tanggapan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Dameaty Sinaga yang hadir mendampingi kuasa hukumnya tampak tetap ceria dan bersemangat mengikuti proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran mereka dalam agenda klarifikasi tersebut. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo
