Madina| Wartapoldasu.com – Kepala Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah masyarakat Desa Sopo Batu menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (11/05/2026) di depan Kantor Bupati Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar kepala desa diberhentikan karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa selama masa kepemimpinannya.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Bupati Mandailing Natal menerbitkan surat pemberhentian sementara Nomor: 141/0392/K/2026.
Dalam keputusan tersebut, Kepala Desa Sopo Batu diberhentikan sementara guna mempermudah proses pemeriksaan dan audit.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk Parluhutan Henda, SE sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sopo Batu.
Prosesi serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di Kantor Camat Panyabungan Kota dan dipimpin langsung oleh Camat Panyabungan Kota, Miswar.
Acara tersebut turut dihadiri Pjs Kepala Desa Sopo Batu Parluhutan Henda, SE, perwakilan Dinas PMD Mandailing Natal Anjur Brutu selaku Kabid Pemerintahan Desa, perangkat desa, BPD Sopo Batu, serta perwakilan masyarakat, Adam Bahri.
Dalam keterangannya, pihak Dinas PMD menyebutkan bahwa masa jabatan Pjs Kepala Desa berlangsung selama tiga bulan.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diberikan waktu untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa selama kepala desa sebelumnya menjabat.
Apabila dalam hasil audit ditemukan adanya kerugian negara maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kerugian negara, pihak terkait wajib mengembalikan kerugian tersebut ke rekening desa agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Namun, apabila tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Editor : N gulo
