Belawan| Wartaloldasu.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait laporan terhadap Kanit Intelkam Polsek Medan Labuhan ke Bid Propam Polda Sumut.
Atas dugaan pelanggaran kode etik berupa ketidaknetralan dan tindakan intervensi dalam urusan pemerintahan desa di Desa Helvetia, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., memberikan tanggapannya pada Senin, 1 Juni 2026.
AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Bid Propam Polda Sumut.
“Karena laporan pengaduan tersebut disampaikan ke Bid Propam Polda Sumut, maka kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada Bid Propam Polda Sumut.
Kami menghormati mekanisme yang berlaku dan akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar AKBP Rosef Efendi.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Kasi Propam Polres Pelabuhan Belawan Iptu Rudy Pramudia untuk terus memonitor perkembangan penanganan pengaduan tersebut sebagai bentuk pengawasan internal.
“Saya telah memerintahkan Kasi Propam Polres Pelabuhan Belawan untuk terus memonitor perkembangan laporan tersebut. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
AKBP Rosef menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat maupun pengaduan terhadap anggota Polri harus ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, maka anggota yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti bersalah melanggar kode etik, tentunya ada sanksi yang akan didapat. Namun apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nama baik yang bersangkutan juga patut dipulihkan.
Oleh karena itu, mari kita percayakan seluruh prosesnya kepada Bid Propam Polda Sumut,” tegas Kapolres.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan secara objektif. Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara profesional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap personel dalam proses pemeriksaan,” pungkas AKBP Rosef Efendi. (usman)
- Editor : N gulo
