Belawan | Wartapoldasu.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan keterlibatan seorang personel Satlantas Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus perusakan dan penyegelan rumah warga yang diduga dipicu persoalan utang piutang.
Kapolres menegaskan bahwa perkara dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh pihak pelapor.
“Perkara ini telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Bid Propam.
Informasi yang kami terima, Bid Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan,” ujar AKBP Aditya S.P. Sembiring.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, permasalahan tersebut merupakan persoalan pribadi yang berkaitan dengan urusan utang piutang dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan sebagai anggota Polri.
“Yang perlu dipahami, persoalan ini merupakan tindakan pribadi yang berkaitan dengan masalah utang piutang dan bukan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.
Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran kode etik profesi maupun tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain proses etik yang ditangani Bid Propam Polda Sumut, Kapolres juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan dalam perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Tuntungan sesuai kewenangannya.
“Untuk dugaan tindak pidana perusakan, proses penanganannya juga sedang berjalan di Polsek Tuntungan.
Semua proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
AKBP Aditya menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan pasti akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung. Mari kita hormati setiap tahapan pemeriksaan dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum.
Polri berkomitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil,” pungkas AKBP Aditya S.P. Sembiring. (usman)
- Editor : N gulo
