Batam| Wartapoldasu.com – Hampir satu tahun sejak dilaporkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Polsek Sagulung memasuki babak baru.
Dari enam orang yang dilaporkan, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, 23/07/26.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/299/X/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Resta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor berinisial YZ dari Kantor Hukum Safer & Partners, Advokat Sehafati Hulu SH, menilai proses penanganan perkara tersebut berlangsung terlalu lama. Ia juga mempertanyakan belum dipanggilnya seluruh terlapor untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Korban Sehafati Hulu SH, Kepada awak media wartapoldasu melalui via telpon seluler menuturkan.
Dari enam orang terlapor, hingga saat ini masih belum semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal laporan ini sudah dibuat sejak Oktober 2025.
Saat kejadian, korban diduga dikeroyok hingga mengalami luka serius bahkan sempat tidak sadarkan diri,” ujar Fati Hulu.
Korban berharap kasus yang dialaminya dapat segera ditangani secara adil dan tuntas, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, Tambah Sehafati Hulu SH.
Selain itu, Fati juga menyoroti perubahan sangkaan perkara yang menurutnya bergeser dari dugaan pengeroyokan menjadi penganiayaan.
Menurutnya, alasan tidak hadirnya saksi yang diajukan pelapor tidak seharusnya menjadi dasar perubahan tersebut. “Katanya.
“Hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan perkara menjadi tindak pidana penganiayaan. Dalam ketentuan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil bahkan membawa saksi yang telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan,”Tegasnya.
Sehafati Hulu SH menjelaskan, para saksi sebelumnya sempat memenuhi undangan penyidik saat tahap penyelidikan. Namun, ketika perkara naik ke tahap penyidikan, saksi-saksi tersebut tidak lagi bersedia hadir.
Ia mengutip ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
“Apakah penegakan hukum harus kalah dengan sikap pihak-pihak yang enggan memenuhi panggilan penyidik?” Tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memanggil saksi dari pihak pelapor.
“Saksi yang dipanggil, bukan saksi calon tersangka, sudah kami upayakan. Bahkan saat petugas mengantarkan surat panggilan, yang bersangkutan marah-marah dan menyatakan tidak ingin ikut campur dalam perkara tersebut,” jelas Kanit Reskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara masih terus berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta keterangan para pihak. (Red)
- Editor : N gulo
