
Wartopoldasu.com – Kepala Desa Bersama Kaur Aek kundur, Kecamatan Dolok sigompulon, Kabupaten Paluta, tidak berjalan sesuai harapan masyarakat karena kuat dugaan Tidak Displin Masuk Kantor makan gaji buta, hingga tak menghiraukan pekerjaannya, 8/3/25.
Hal ini disampaikan oleh beberapa warga Desa Aek Kundur kepada awak media yang namanya tak mau di sebutkan.
Betul rasa kesal dan kecewa masyarakat kepada Kades dan kaur Aek kundur, karena Tidak disiplin masuk kantor.
Menurut Kami Tindakan kurang disiplin Kepala Desa dan kaur ini sangat meresahkan masyarakat, karena Kepala Desa dan kaur desa digaji oleh negara, dikarenakan beberapa waktu ini kades dan kaur jarang terlihat di sekitar kantor Desa Aek kundur, “Ujarnya.
Tambah warga, Sangatlah di sayangkan di karenakan peralatan kantor desa Aek kundur sering di bawa kerumah Mereka masing-masing supaya mereka tetap bekerja di rumah.
setiap tutup kantor peralatan kantor desa satupun tidak ada tinggal di kantor desa Aek kundur diduga kades tersebut tidak mematuhi peraturan kerja dan undang undang yang berlaku, “Katanya.
Tidak berhenti disitu awak media mencoba datang turut melihat keberadaan kades dan kaur di kantor Desa namun tidak sesuai harapan, kades dan kaur Aek kundur saat awak media datang tidak hadir alias tidak terlihat di sekitar kantor Desa.
Awak media mencoba menghubungi melalui Whatsapp baik via telpon maupun via cheating kades tidak merespon.
Dimana Angggaran dana desa 2023 -2024 yang di laporkan ke pmd LPJ Kabupaten Padang lawas utara, tidak terlihat melalui kasat mata saat awak media di sekitar kantor Desa, serta papan imfografis APB Des tidak di pasang di sekitar kantor desa, Kuat dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tersebut.
Masyarakat dan tokoh desa Aek kundur meminta Kepada inspektorat dan camat Dolok si gompulon kabupaten Padang lawas Utara Agar Kades dan kaur Aek kundur Diperiksa dikarenakan diduga dana desa tahun 2023 dan 2024 di salah gunakan banyak yang fiktif fiktif, “Tegasnya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kab Padang lawas Utara mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa. (Murliana tanjung)
- Editor : N gulo