Salak| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A (42), warga Desa Mbinalun, Kecamatan STU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, berhasil diamankan pada Rabu malam (29/04/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H., sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H.
AKP Amron menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan rumahnya di Desa Mbinalun. Pria tersebut diduga memiliki atau menguasai narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sempurna yang di dalamnya berisi plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram,” jelas AKP Amron.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru tua beserta kartu SIM. Tersangka A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pakpak Bharat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
AKP Amron menegaskan, Polres Pakpak Bharat akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif.
“Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba diharapkan segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Pakpak Bharat.
Layanan ini gratis dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, berintegritas, dan humanis,” pungkasnya.
- Editor : N gulo
