Nias Utara| Wartapoldasu.com – Korban dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah melalui media sosial yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya, Hematrianus Gea, (39), warga Dusun I Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Meminta aparat penegak hukum segera menangkap pelaku yang diduga telah mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarganya.
Permintaan tersebut disampaikan setelah beredarnya akun TikTok yang diduga menggunakan identitas palsu atas nama Elfiyanus Gea.
Akun tersebut diduga memanfaatkan foto Hematrianus Gea bersama istri dan anak-anaknya tanpa izin untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.
Dikutip dari akun Facebook resmi Polres Nias, berdasarkan klarifikasi yang diterima Humas Polres Nias, Hematrianus Gea menegaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya dan seluruh unggahan yang beredar merupakan informasi palsu yang berpotensi merugikan nama baik dirinya beserta keluarganya.
“Saya berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku yang telah menyebarkan fitnah dan hoaks menggunakan foto keluarga saya.
Tindakan tersebut sangat merugikan dan menimbulkan keresahan, ”Ujar Hematrianus Gea.
Polres Nias melalui Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi maupun menyebarluaskan unggahan dari akun yang diduga palsu tersebut.
Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kasus ini dinilai dapat masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti mengandung unsur penyebaran berita bohong, fitnah, maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kepada awak media Wartapoldasu.com Hematrianus Gea, melalui sambungan seluler menyampaikan bahwa benar pada Selasa (23/06/2026) dirinya secara langsung mendatangi Polres Nias.
Untuk meminta perlindungan hukum serta penanganan serius terhadap akun palsu yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarganya.
“Hari ini, Selasa 23 Juni 2026, saya mendatangi Polres Nias guna meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Nias, dapat segera menindaklanjuti dan menangkap pemilik akun palsu yang diduga telah menghina, memfitnah, dan mencemarkan nama baik saya beserta keluarga saya melalui media sosial,” tegas Hematrianus Gea.
Ia berharap Polres Nias dapat mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan pelaku yang sebenarnya.
Menurutnya, tindakan penyalahgunaan identitas dan penyebaran informasi yang tidak benar tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saya percaya Polres Nias mampu mengungkap pelaku di balik akun palsu tersebut.
Harapan saya, kasus ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan sehingga pelaku dapat segera ditangkap serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saya juga berharap langkah tegas dari Polres Nias dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun mencemarkan nama baik orang lain,” pungkasnya.
- Editor : N gulo
