Simalungun| Wartapoldasu.com – Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (12/10).
Massa menuntut ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramartha, S.T.K., S.I.K., yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.
Kasus ini menimpa Antoni Siallagan, seorang jurnalis di wilayah Siantar-Simalungun, yang mendapat ancaman pembunuhan dari oknum Asisten Kepala Perkebunan Mayang PTPN IV Regional II, Panuturan Marpaung.
Ancaman verbal tersebut dilayangkan pelaku setelah korban menerbitkan pemberitaan terkait buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan tersebut.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, Tumbur Panjaitan, yang memimpin jalannya aksi, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
Aliansi wartawan mengecam keras tindakan premanisme oknum pejabat BUMN tersebut yang mengabaikan mekanisme hukum pidana dan undang-undang pers.
Koordinator aksi sekaligus orator, Hasudungan Purba, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya proses hukum di Polres Simalungun. Laporan polisi terkait pengancaman nyawa ini telah resmi diajukan sejak 11 Juni 2026.
Namun, hingga memasuki bulan keempat, penyidik jajaran Polres Simalungun belum memberikan progres signifikan atau kepastian hukum bagi korban.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan kerja-kerja jurnalistik kami dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kelambanan Polres Simalungun membiarkan kasus ini jalan di tempat selama empat bulan adalah preseden buruk yang mempertanyakan komitmen Polri dalam melindungi pers,” ujar Hasudungan dalam orasinya.
Korban pengancaman, Antoni Siallagan, menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebelum ancaman terjadi, ia sudah mengingatkan pelaku bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, konstitusi telah menyediakan jalur resmi melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan melakukan tindakan intimidasi verbal yang mengancam keselamatan nyawa.
Aspirasi aliansi wartawan diterima langsung oleh Pengawas Piket Reserse Kriminal Polda Sumut, AKP Daulay.
Menanggapi keluhan terkait kinerja penyidik daerah, AKP Daulay menyarankan pihak korban untuk segera melayangkan laporan resmi ke Itwasda atau Bid Propam Polda Sumut terkait indikasi ketidakprofesionalan jajaran Polres Simalungun.
Pihak Polda Sumut juga berkomitmen untuk mendampingi aliansi dalam mengajukan surat permohonan Gelar Perkara Khusus yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumut guna menarik dan mempercepat penuntasan perkara ini.
Aksi damai ditutup secara kondusif dengan pengawalan ketat, seraya mendesak kepolisian bertindak cepat demi keadilan bagi pers Sumatera Utara. (Mariono)
- Editor : N gulo
