Palas| Wartapoldasu.com – Manajemen PT Barapala menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang Lawas, atas profesionalisme dan objektivitas dalam menangani laporan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal perkebunan PT Barapala yang sebelumnya menyeret sejumlah karyawan perusahaan sebagai terlapor. Senin 25/05/26.
Hal tersebut disampaikan pihak manajemen PT Barapala kepada awak media Wartapoldasu.com di kantor kebun perusahaan, Jumat (22/05/2026), menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Padang Lawas.
SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/60/V/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026, terkait laporan atas nama Soleh Nasution terhadap Muda Siregar dkk.
Pihak manajemen menilai keputusan penghentian penyelidikan tersebut telah melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Manajemen PT Barapala mengapresiasi langkah profesional dan objektif yang dilakukan Polres Padang Lawas dalam menangani perkara ini.
Keputusan penghentian penyelidikan tentunya telah melalui proses hukum dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak manajemen kepada Wartapoldasu.com.
Menurut pihak perusahaan, tuduhan dugaan pencurian TBS yang diarahkan kepada sejumlah karyawan PT Barapala sebelumnya muncul setelah adanya tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Luhat Unte Rudang memasuki areal perusahaan tanpa izin resmi.
Manajemen menegaskan bahwa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat Luhat Unte Rudang.
Hingga saat ini, kata pihak perusahaan, hubungan PT Barapala dengan masyarakat sekitar, termasuk enam desa dan Hatobangon, tetap berjalan baik dan harmonis.
“Perusahaan tetap mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Selama ini PT Barapala juga terus menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan melalui pemberian tali asih dan kompensasi kepada masyarakat secara rutin,” jelasnya.
Pihak manajemen juga menilai terbitnya SP3 menjadi bukti bahwa legalitas dan kepemilikan lahan perusahaan diakui secara sah menurut hukum yang berlaku.
Selain itu, manajemen PT Barapala mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun pelanggaran hukum.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan wajib menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku,” tambah pihak manajemen.
Di akhir keterangannya kepada Wartapoldasu.com, manajemen PT Barapala bersama enam kepala desa serta masyarakat sekitar menyatakan komitmennya untuk terus menjaga situasi aman dan kondusif demi keberlangsungan operasional perusahaan serta keberlanjutan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar. (Sdr Mp)
- Editor : N gulo
