Simalungun| Wartapoldasu.com – Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung mantan Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno (36), pada Rabu (2/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Sumarno disebut tidak memenuhi panggilan resmi Kejari Simalungun terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan hilangnya sejumlah aset inventaris sekolah yang bersumber dari anggaran negara.
Tim Intelijen Kejari Simalungun mendatangi Sumarno di tempat barunya, tempat yang bersangkutan kini bertugas sebagai tenaga pengajar.
Anggota Intelijen Kejari Simalungun, Erik Aloho, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat serta mempercepat proses klarifikasi terhadap dugaan permasalahan pengelolaan anggaran dan aset sekolah.
“Terlapor sudah diberikan surat panggilan resmi oleh Kejari Simalungun, namun tidak hadir. Oleh karena itu, tim Intel Kejari mengambil inisiatif menjemput bola dengan mendatangi Sumarno di tempat baru di mana yang bersangkutan mengajar,” ujar Erik, dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim kejaksaan juga meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan sekolah, termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS.
Namun, menurut Erik, Sumarno mengaku lupa mengenai tempat penyimpanan dokumen tersebut.
“Saat diminta dokumen oleh tim, dia (Sumarno) mengaku lupa di mana LPJ tersebut disimpan.
Atas dasar ketidakkooperatifan ini, Kasi Intel dan semua anggota sepakat menyerahkan penanganan kasus ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” tegas Erik.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS, Kejari Simalungun melalui Bidang Pidsus juga mendalami laporan mengenai dugaan hilangnya sejumlah aset fisik inventaris sekolah yang disebut berasal dari anggaran negara.
Penanganan lebih lanjut oleh Bidang Pidsus dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta bukti-bukti yang diperoleh.
Kejari Simalungun menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tersebut, perkara ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya anggaran pendidikan, agar dapat digunakan secara transparan dan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pada Jumat (4/9/2026), awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sumarno melalui sambungan telepon dan pesan singkat terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
- Editor : N gulo
