Tebingtinggi|Wartapoldasu.com – Diduga merasa di hantui jasad korban, pelaku Reza (26) kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga Nita Rika Irawati Gultom (43), akhirnya menyerahkan diri kepolisian resor Tebingtinggi pada Rabu (15/04/2026), sekitar pukul 17:00 Wib
Peristiwa kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini,terjadi pada Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 19:00 Wib, tepatnya di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Mendapatkan laporan dari masyarakat yang tak lain adalah tetangga korban yang namanya tidak mau di sebutkan,Kamis (16/04/2026),mengatakan,pelaku di tangkap pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi, karena pelaku merasa ketakutan dan dihantui jasad korban, sehingga pelaku menyerahkan diri,dan minta di jemput oleh keluarga, selanjutnya pihak keluarga menghubungi pihak Polres Tebingtinggi untuk bersama-sama menjemput pelaku di Desa Sei Cuka, Kabupaten Batubara,dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti di boyong petugas ke Mapolres Tebingtinggi.terang salah seorang warga perumahan Purnawirawan yang tidak ingin dicantumkan namanya oleh Awak Media .
Usai melakukan pembunuhan, untuk menghilangkan jejak pelaku sempat kabur melarikan diri ke Kabupaten Batubara, tepatnya di Deesa Sei Cuka.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Kamis (16/4), mengatakan, bahwa pihak kepolisian Polres Tebingtinggi,mendapatkan laporan dari pihak keluarga pelaku,selanjutnya personil langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah pisau sangkur ,dimana pelaku ini sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya beserta barang buktinya.
Kasi Humas menambahkan,Motif dari pelaku menghabisi nyawa korban ,karena tidak senang dirinya di unggah di Medsos oleh korban akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah sangkur yang sudah di siap pelaku dari rumah sebelum membunuh korban.Kata Kasi Humas Mulyono.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (Tim)
- Editor : N gulo
