Jakarta| WartaPoldasu.com – Organisasi Masyarakat Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara menyatakan dukungannya terhadap pernyataan yang diklaim disampaikan oleh Mahfud MD mengenai perlunya hukuman berat terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait dugaan kasus korupsi.
Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyampaikan pandangannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta.
Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hukuman yang layak adalah hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku apabila seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan. Penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum merupakan kejahatan yang sangat serius,” ujar Jusuf Rizal.
Ia menilai dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum, apabila terbukti, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jusuf Rizal juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana maksimal dalam kondisi tertentu.
Namun demikian, penerapan sanksi pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya, Jusuf Rizal juga menyinggung informasi mengenai penyitaan barang bukti yang beredar di ruang publik. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Ia berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin tegas dalam memberantas korupsi, khususnya terhadap pelaku korupsi berskala besar.
Menurut Jusuf Rizal, masyarakat menginginkan langkah nyata pemerintah dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber. Dugaan yang disebutkan belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang disebut tetap berhak atas perlindungan hukum dan asas tersebut.
- Editor : N gulo
