Deli Serdang| Wartapoldasu.com –Â Pengelolaan hasil panen padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Pasalnya, sekitar 63 goni padi dengan berat masing-masing disebut mencapai 70 kilogram diduga telah dikeluarkan dari areal UPT untuk dijual. Pihak UPT menyebut padi tersebut merupakan hasil tanaman yang mengalami kerusakan akibat hujan dan angin kencang.
Namun, muncul pertanyaan terkait dasar pengeluaran, penetapan kerusakan, kewenangan penjualan, hingga mekanisme pertanggungjawaban hasil penjualan padi tersebut.
Informasi itu diperoleh wartawan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas gudang berinisial A, Jumat (25/9/2026).
Saat ditanyakan mengenai adanya padi yang baru dipanen kemudian dikeluarkan dari lokasi UPT, A mengatakan padi tersebut merupakan tanaman yang rusak akibat tumbang diterpa angin kencang.
“Yang dijual itu padi yang rusak, yang tumbang karena angin kencang. Kita ketemu saja dengan Kepala UPT,” ujar A.
Wartawan kemudian menemui Kepala UPT berinisial R untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
R membenarkan adanya padi yang dijual. Menurutnya, padi tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagai benih.
“Yang dijual itu padi rusak, tidak bisa dijadikan benih karena hujan terus-menerus dan angin kencang,” kata R.
Ketika ditanyakan mengenai luas tanaman yang mengalami kerusakan, R menyebut sekitar empat hektare tanaman padi tumbang dan rusak.
R juga mengatakan kondisi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai surat perintah atau persetujuan dari Kepala Dinas, berita acara pemeriksaan kerusakan, dokumen penetapan padi tidak layak dijadikan benih maupun dokumen pemeriksaan atau sertifikasi BPSB, R mengakui dokumen tersebut tidak ada.
“Kurang lebih empat hektare yang tumbang dan rusak. Saya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas mengenai benih padi yang rusak untuk dijual. Kalau surat dari Kepala Dinas tidak ada dan sertifikat BPSB juga tidak ada. Kami juga tidak ada anggaran untuk penjemuran benih tersebut,” ujar R.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan untuk menetapkan padi sebagai hasil produksi yang rusak dan kemudian mengeluarkannya dari lokasi untuk dijual.
63 Goni Padi Disebut Diangkut Keluar
Keterangan warga turut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat sejumlah kendaraan mengangkut padi dari lokasi UPT pada Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, jumlah padi yang diangkut sekitar 63 goni dengan berat masing-masing sekitar 70 kilogram.
“Dari UPT Dinas Pertanian ada beberapa mobil Colt Diesel mengangkut padi sebanyak 63 goni, berat sekitar 70 kilogram, dan mau dijual,” ungkap warga tersebut.
Jika jumlah dan berat tersebut sesuai, maka total padi yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 4,41 ton.
Warga itu juga mempertanyakan mekanisme pengeluaran hasil panen tersebut.
“Biasanya padi yang baru dipanen itu digudangkan dulu selama sekitar 21 hari baru bisa dikeluarkan. Bukan langsung dijual. Penjualan padi itu juga saya lihat tidak ada dokumentasi berita acara dan lainnya,” katanya.
Keterangan warga tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak yang berwenang.
Persoalan ini bukan semata mengenai penjualan padi, tetapi juga menyangkut status serta pertanggungjawaban hasil produksi yang berada di lingkungan UPT pemerintah.
Perlu dipastikan apakah padi tersebut berstatus Barang Milik Daerah (BMD), persediaan, hasil produksi kegiatan pemerintah, atau memiliki status pengelolaan lainnya.
Status tersebut penting karena berkaitan dengan mekanisme pencatatan, pengeluaran, pemanfaatan maupun penjualan yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, perlu dijelaskan siapa yang menetapkan tanaman mengalami kerusakan, apa dasar penetapannya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana nilai ekonominya ditentukan, siapa pembelinya, berapa nilai transaksi dan ke mana hasil penjualan disetorkan.
Kerusakan tanaman akibat hujan dan angin kencang merupakan kondisi yang dapat terjadi di lapangan. Namun, apabila kondisi tersebut menjadi dasar pengeluaran dan penjualan hasil produksi pemerintah, maka diperlukan kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan administrasinya.
Setidaknya perlu diketahui data luas tanaman yang rusak, jumlah produksi, tingkat kerusakan, hasil pemeriksaan, status kelayakan sebagai benih serta keputusan tindak lanjut terhadap hasil panen tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya apakah padi tersebut benar mengalami kerusakan, tetapi juga siapa yang menetapkan kerusakan tersebut dan berdasarkan dokumen apa hasil panen kemudian dapat dikeluarkan serta dijual.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat dinilai perlu melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan seluruh proses pengelolaan hasil panen tersebut telah sesuai ketentuan.
Pemeriksaan antara lain dapat mencakup:
1. Status kepemilikan 63 goni padi yang disebut telah diangkut;
2. Buku atau kartu persediaan dan pencatatan hasil panen;
3. Luas tanaman yang mengalami kerusakan;
4. Berita acara pemeriksaan kerusakan;
5. Dasar penetapan padi tidak layak dijadikan benih;
6. Dokumen pemeriksaan atau sertifikasi BPSB apabila memang dipersyaratkan;
7. Surat persetujuan atau disposisi pejabat berwenang;
8. Mekanisme penjualan dan identitas pembeli;
9. Harga jual per kilogram atau per goni;
10. Bukti penerimaan pembayaran;
11. Rekening atau kas tempat hasil penjualan disetorkan; dan
12. Pencatatan pengeluaran atau penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal penting lainnya adalah memastikan nilai uang yang diperoleh dari penjualan sekitar 4,41 ton padi tersebut serta memastikan apakah seluruh penerimaan telah disetorkan dan dicatat melalui mekanisme keuangan pemerintah.
Dari informasi yang diperoleh, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan dugaan ketiadaan dokumen.
Namun, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi, penjualan tanpa kewenangan, hasil penjualan yang tidak disetorkan, pencatatan yang tidak sesuai, atau adanya keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah seluruh padi yang dijual benar mengalami kerusakan, siapa pembelinya, berapa harga jualnya, berapa total penerimaan dan bagaimana pertanggungjawaban uang hasil penjualan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, keterangan Kepala UPT mengenai tidak adanya surat persetujuan Kepala Dinas maupun dokumen pemeriksaan BPSB menjadi hal yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
Awak media meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat memberikan penjelasan secara terbuka serta melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan hasil panen tersebut.
Sebab, yang menjadi perhatian bukan semata-mata ke mana 63 goni padi itu dibawa, melainkan apa dasar pengeluarannya, siapa yang berwenang menjual, berapa nilai transaksinya, serta bagaimana hasil penjualannya dipertanggungjawabkan. (Baem Siregar)
- Editor : N gulo
