Simalungun| Wartapoldasu.com – Dugaan pelanggaran berat menerpa oknum Kepala Desa atau Pangulu Nagori Maria Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun bernama Maralo.
Ia disorot tajam lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di Tempat Hiburan Malam (THM) JW 78 Perdagangan.
Ironisnya, saat dimintai kejelasan mengenai aturan hukum terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba, justru memilih bungkam.
Sikap diam Elyanto Purba saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (2/10/2026) ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons ataupun pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak DPMPN Simalungun.
Polemik rangkap jabatan ini mencuat ke permukaan berawal dari pertemuan panas di ruang Harungguan Kantor Camat Bandar pada Rabu (30/9/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimca, pengusaha THM, aliansi mahasiswa, LSM, jurnalis, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, warga meradang dan menuntut agar tiga THM di wilayah tersebut menunjukkan bukti legalitas serta izin operasionalnya.
Namun, alih-alih membela warganya yang resah, tindakan Pangulu Maralo di dalam forum justru memantik kekecewaan mendalam.
Maralo yang hadir di sana malah berdalih bahwa masalah izin operasional baru akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pemilik THM. Warga menilai sang Pangulu justru pasang badan untuk pengusaha hiburan malam.
“Kehadiran Maralo menjadi sorotan besar bagi kami warga yang hadir. Bukannya berdiri atas nama masyarakat, dia malah terkesan memihak pengusaha THM,” ketus salah seorang warga di lokasi.
Melihat gelagat tersebut, masyarakat mendesak Camat Bandar, Supardi, untuk bersikap berani dengan menutup sementara seluruh aktivitas THM tersebut. Warga meminta operasional dihentikan total sampai pengusaha bisa menunjukkan surat izin resmi.
Secara hukum, tindakan kepala desa yang nekat merangkap jabatan di sektor swasta komersial diduga kuat menabrak aturan negara.
Merujuk pada Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat oleh UU Nomor 3 Tahun 2024, seorang Kepala Desa secara tegas dilarang merangkap jabatan lain, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat dalam konflik kepentingan yang merugikan pelayanan publik.
Tak main-main, sanksi tegas pun mengintai. Pada Pasal 30 undang – undang tersebut menyatakan oknum kepala desa yang melanggar larangan rangkap jabatan bisa dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga berujung pada pemberhentian tetap oleh Bupati.
Dikarenakan pihak dinas terkait terkesan menutup mata dan melakukan aksi ‘gerakan tutup mulut’, warga kini menaruh harapan terakhir kepada kepala daerah. Masyarakat meminta Bupati Simalungun, DR. H. Anton Acmad Saragih , turun tangan memberikan sanksi tegas kepada Maralo.
“Kami meminta Bupati memberikan tindakan tegas. Jangan sampai ada lagi oknum pangulu ke depannya yang bermain-main dengan jabatan demi bisnis malam,” pungkas warga. (Mariono)
- Editor : N gulo
