Batubara| Wartapoldasu.com – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 06 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB s/d selesai.
Rapat ini merupakan agenda lanjutan dari Penyampaian Nota 3 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, yaitu Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan Ranperda Perubahan Keempat atas Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Paripurna dihadiri Ketua DPRD Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakilkan Setda Bapak Rusheri, Plt Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST.,M.Si, seluruh anggota DPRD, serta OPD dan unsur Forkopimda Batu Bara.
Dalam pandangan umumnya, keenam fraksi di DPRD menyatakan setuju* agar ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku :
1. Fraksi PDI-Perjuangan* yang dibacakan Ibu Atika Arfah Matondang,S.IKom pada prinsipnya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan, dengan harapan Ranperda ini mampu melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
2. Fraksi Gerindra* yang dibacakan Bapak Muhammad Safi’i menyadari bahwa pembentukan Perda merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gerindra pada prinsipnya dapat menerima ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan tetap memberikan ruang penyempurnaan substansi.
3. Fraksi PKS yang dibacakan Ibu Suminah secara umum mendukung serta mendorong 3 Nota Ranperda untuk dibahas lebih lanjut secara detail, efektif dan efisien.
4. Fraksi PAN yang dibacakan *Bapak Syaiful Bakhri memberikan apresiasi positif terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah dan menilai sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Batu Bara.
5. Fraksi KPN (Karya Pembangunan Nasional) yang dibacakan Bapak Suriadi, S.H merekomendasikan agar ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas secara mendalam.
guna memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan payung hukum yang kuat, aplikatif, serta mampu mengakomodir kebutuhan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara, serta dapat diselesaikan tepat waktu.
6. Fraksi KDRI yang dibacakan Bapak Alpon Sirait, ST menyatakan setuju atas Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Perubahan Keempat Perda No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan pada pembahasan Pansus dan dibahas pada tingkat selanjutnya. (zul)
- Editor : N gulo
