Medan| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang dipimpin oleh Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan, diwakili Asisten II Drs. Marza Zennova, MM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan Ardi Rismon, serta perwakilan dari 12 pemerintah kabupaten/kota yang terdampak kebijakan pencabutan PBPH di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Padang Lawas menyampaikan harapan kepada Satgas PKH agar memperketat pengawasan di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang izinnya telah dicabut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengawal kebijakan ini. Diharapkan, pencabutan izin PBPH dapat menjadi momentum dalam mendistribusikan sumber daya alam secara lebih adil, sekaligus meminimalkan dampak ekonomi yang mungkin timbul di masyarakat.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 terkait tata kelola hutan.
- Editor. : N gulo
