Sergai|Wartapoldasu.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (21/7).
Penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi pelarian oleh terduga pelaku. Namun, berkat kesigapan petugas serta koordinasi dengan perangkat desa setempat, AAI akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di rumah warga tempatnya bersembunyi.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun III Desa Tanjung Harap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Saat petugas mendatangi rumah tersebut, ditemukan tiga orang berada di dalamnya. Ketiganya sempat berusaha melarikan diri saat dilakukan penyergapan.
Dua orang berhasil diamankan di sekitar lokasi, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36),” ujar AKP Erikson David.
Sementara itu, AAI yang diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan pencarian hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah milik AAI dan disaksikan perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan AAI merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,08 gram.
Penangkapan ini merupakan gerak cepat atas informasi dari masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Selain AAI, petugas juga mengamankan SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya diketahui positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini, AAI bersama dua orang yang turut diamankan serta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba melalui pemberian informasi kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Tim)
- Editor : N gulo
