Dairi| Wartapoldasu.com – Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga April 2026 di halaman Mapolres Dairi, Selasa (28/4/2026).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar sebanyak 31 kasus dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami telah menangani 31 kasus dengan total 43 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari jumlah tersangka tersebut, satu orang di antaranya merupakan perempuan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
“Untuk sabu, total barang bukti yang diamankan seberat 30,91 gram. Sementara ganja mencapai 423,40 gram, termasuk 10 batang pohon ganja. Salah satu pengungkapan terjadi di Desa Bangun Induk dengan tiga batang tanaman ganja,” jelasnya.
AKBP Otniel menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dairi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba menjadi atensi utama kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi antara Polres Dairi, masyarakat, dan Kodim 0206/Dairi,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabupaten Dairi tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.
Menutup konferensi pers, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers atas dukungan yang telah diberikan. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Turut mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Kompol Luhut B. Sihombing, Kasat Narkoba IPTU Marlon Hutapea, serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan.
- Editor : N gulo
