Sibolga| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026).
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan yang sah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang penjual yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol jenis anggur merah.
Selanjutnya, penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Sibolga tetap terjaga dengan baik.
- Editor : N gulo
