
Wartapoldasu.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan di area parkir SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu 7 Juni 2025.
Terungkap nya ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, S.H., segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ARP alias Dewi Sartika (27), warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,16 gram.
Selain itu, turut disita sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya berisi sabu dengan total berat mencapai 1,85 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa Narkotikaj tersebut adalah miliknya dan berencana menyerahkan nya kepada seseorang di Rantauprapat.
Ia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Na IX-X dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” ujar IPTU Arwin, S.H.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim)
- Editor : N gulo