Deli Serdang| Wartapoldasu.com – Proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran mencapai Rp11.849.091.734 atau sekitar Rp11,8 miliar, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan penggunaan tanah timbun yang berasal dari aktivitas pengambilan material galian C tanpa izin resmi.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas material yang digunakan, tanggung jawab kontraktor pelaksana, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai menggunakan uang rakyat tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Buana Perkasa itu semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga wajib memenuhi ketentuan administrasi, teknis, lingkungan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait sumber material konstruksi.
Jika dugaan penggunaan material ilegal tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas urusan pasokan tanah timbun.
Aparat berwenang perlu menelusuri rantai pasok material, pihak yang menyediakan dan mengangkutnya, dokumen pendukung, serta mekanisme pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Informasi mengenai sumber pasokan tanah timbun mulai mengemuka ketika awak media meminta keterangan tanggal 28/10/2026 sekitar 13.02 wib kepada pengawas pembangunan berinisial H.
Saat ditanya mengenai pihak yang merekomendasikan pasokan tanah timbun untuk proyek tersebut, H menyebut pengangkutan material itu dilakukan atas rekomendasi Dandim melalui Koramil Bangun Purba.
Keterangan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan bentuk rekomendasi yang dimaksud, ruang lingkupnya, serta apakah terdapat dokumen atau mekanisme resmi yang mendasari penyaluran material tersebut.
Penyebutan nama institusi maupun pejabat dalam keterangan awal ini bukan bukti adanya keterlibatan dalam pelanggaran hukum.
Karena itu, klarifikasi langsung dari pihak Kodim dan Koramil Bangun Purba menjadi penting agar duduk persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab ialah: dari mana material tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, dan apakah legalitas sumber tanah timbun itu telah diperiksa sebelum digunakan dalam proyek pemerintah.
Dalam penelusuran lanjutan, awak media meminta keterangan sejumlah warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Warga tersebut menyebut tanah timbun yang digunakan dalam proyek diduga berasal dari lokasi pengambilan material di wilayah Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Galang.
Mereka juga mempertanyakan legalitas aktivitas pengambilan material dari sejumlah lokasi yang dimaksud.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan, identifikasi lokasi sumber material, serta keterangan dari instansi yang berwenang di bidang pertambangan.
Untuk memastikan persoalan ini secara objektif, aparat penegak hukum dan instansi teknis perlu menelusuri asal material yang benar-benar dipasok ke lokasi proyek, bukan semata-mata berdasarkan informasi lisan.
Jika sumber material tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp11,8 miliar, publik berhak mengetahui apakah seluruh material yang digunakan dalam pembangunan RSUD Bangun Purba telah memenuhi persyaratan legalitas dan spesifikasi teknis.
Karena itu, CV Buana Perkasa selaku kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pemasok tanah timbun, dokumen asal-usul material, serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan sebelum material diterima dan digunakan.
Pihak pengawas proyek dan instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut juga perlu dimintai keterangan mengenai prosedur pemeriksaan material di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pekerja atau pemasok material.
Penelusuran perlu mencakup pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan keterlibatannya, termasuk proses pengadaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan apabila relevan.
Meski demikian, tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
Dari sisi hukum, persoalan pertambangan tanpa izin perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kasus ini harus didasarkan pada hasil penyelidikan, status hukum material yang diambil, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Artinya, dugaan penggunaan tanah timbun dalam proyek RSUD Bangun Purba perlu diuji melalui pemeriksaan faktual dan hukum yang cermat sebelum kesimpulan mengenai pelanggaran pidana ditetapkan.
Masyarakat mendesak Bupati Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan tersebut.
Mereka meminta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen sumber material, serta menelusuri rantai pasok tanah timbun yang digunakan dalam pembangunan RSUD Bangun Purba.
Pengawasan juga perlu diarahkan pada kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Uang yang digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan merupakan uang publik. Karena itu, setiap tahapan pengerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk asal-usul material yang ditanam di dalam proyek tersebut.
Masyarakat juga meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran dan kewenangannya sehingga pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dinas teknis terkait, Koramil Bangun Purba, serta perwakilan CV Buana Perkasa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penggunaan tanah timbun yang dipersoalkan tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai asal material, kelengkapan dokumen perizinan, mekanisme pengawasan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan material di lokasi proyek.
Klarifikasi dari Dandim yang disebut dalam keterangan pengawas juga diperlukan untuk memastikan maksud dan konteks rekomendasi yang disampaikan, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi.
- Editor : N gulo
