Batu Bara| Wartapoldasu.com – Ratusan anggota PUK F.SPTI-K.SPSI Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kuala Tanjung menyampaikan pernyataan sikap yang berisi permintaan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), DPRD Kabupaten Batu Bara, serta Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh lebih dari 200 anggota koperasi di halaman Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Dusun V Sumber Padi, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Senin (13/7/2026).
Dalam pernyataan yang dibacakan secara bersama-sama, para anggota meminta seluruh pemangku kepentingan tetap konsisten menjalankan aturan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan kondusivitas di lingkungan pelabuhan.
Mereka juga meminta agar setiap kebijakan yang diambil mengedepankan profesionalisme, objektivitas, keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh pelabuhan.
Selain itu, para anggota menyatakan penolakan terhadap keberadaan koperasi TKBM lain yang dinilai berpotensi beroperasi di Pelabuhan Kuala Tanjung.
Menurut mereka, kehadiran koperasi tandingan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Dalam pernyataan sikap tersebut, para anggota juga menegaskan akan melakukan upaya perlawanan apabila KSOP, DPRD, maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan rekomendasi kepada koperasi TKBM lain untuk beroperasi di Pelabuhan Kuala Tanjung.
Kegiatan diakhiri dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Nanang Sukanti Situmorang, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan respons atas adanya informasi mengenai upaya dari pihak tertentu yang disebut akan memberikan rekomendasi kepada koperasi TKBM lain untuk bekerja di Pelabuhan Kuala Tanjung.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila aspirasi yang telah disampaikan tidak mendapat perhatian dari KSOP, DPRD, maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Suhairi, S.Sos., S.H., mengimbau seluruh pihak yang berwenang agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan sehingga tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya selaku advokat mengingatkan KSOP, DPRD, dan Pemkab Batu Bara agar benar-benar menegakkan aturan serta melakukan kajian yang mendalam terhadap persoalan Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung.
Jangan sampai terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan karena dampaknya bisa sangat fatal.
Dalam konsep negara hukum seperti Indonesia, tidak dibenarkan satu kelompok mengambil alih lahan pekerjaan yang selama ini telah dijalankan oleh kelompok lain,” tegas Suhairi. (Zul)
- Editor : N gulo
