Jakarta| Wartapoldasu.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai harus menjadi motor penggerak transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak sekadar berorientasi pada efisiensi dan setoran dividen, tetapi mampu menjadi kekuatan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Arief Poyuono, Komisaris Pelindo, dalam tulisannya berjudul “Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Nasional” yang ditulis di Jakarta, 4 Oktober 2026.
Arief menilai Indonesia membutuhkan perubahan besar dalam tata kelola BUMN agar mampu menghadapi persaingan global sekaligus keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap).
Ia mengutip pesan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran BUMN, “Jika Anda tidak bisa memberikan hasil, silakan keluar.”
Menurut Arief, pernyataan tersebut bukan sekadar teguran kepada para eksekutif BUMN, melainkan sinyal bahwa Indonesia memasuki era baru tata kelola ekonomi dengan menempatkan kinerja, produktivitas dan efektivitas penggunaan modal sebagai ukuran utama.
“Pesan itu bukan sekadar teguran. Itu adalah sebuah sinyal bahwa Indonesia telah resmi memasuki era baru tata kelola ekonomi,” tulis Arief.
Arief berpandangan, Danantara harus memiliki doktrin transformasi dari birokrasi anggaran menuju strategi permodalan.
Artinya, pengelolaan perusahaan negara tidak lagi semata-mata berdasarkan besarnya anggaran yang diserap, tetapi harus diukur dari seberapa besar modal tersebut mampu menghasilkan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Menurut Arief, indikator seperti Return on Invested Capital (ROIC), dampak pengganda terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kemampuan menghasilkan arus kas serta produktivitas aset harus menjadi bagian penting dalam menilai kinerja BUMN.
Konsolidasi BUMN di bawah Danantara sendiri telah menjadi agenda besar pemerintah. Pada April 2025, pemerintah menyatakan 844 BUMN, termasuk anak, cucu dan cicit perusahaan, telah menjadi bagian dari Danantara.
Karena itu, menurut Arief, tantangan berikutnya bukan hanya mengonsolidasikan aset, tetapi mengubah perusahaan negara menjadi mesin produktivitas dan kekuatan ekonomi nasional.
Arief menyoroti persoalan efisiensi dan produktivitas sejumlah entitas BUMN. Menurutnya, perusahaan negara yang tidak produktif tidak boleh terus dipertahankan hanya karena berstatus BUMN.
“Jika kita memperlakukan semuanya secara sama rata, kita akan merugi. Jika kita membela semuanya tanpa pandang bulu, kita akan mengalami stagnasi,” tulisnya.
Karena itu, ia mendorong penerapan disiplin modal melalui sejumlah indikator, antara lain ROIC, kemampuan menghasilkan arus kas, rasio utang, produktivitas aset serta dampak investasi terhadap perekonomian.
BUMN yang tidak produktif, menurut dia, harus memperoleh langkah restrukturisasi yang jelas, baik melalui penggabungan, pelepasan aset, maupun opsi lainnya sesuai dengan kondisi dan kepentingan negara.
Sebaliknya, perusahaan yang memiliki posisi strategis dan potensi pertumbuhan harus diberikan dukungan modal serta tata kelola yang profesional.
Arief juga mengusulkan agar BUMN dikelompokkan dalam sejumlah klaster strategis, seperti energi, logistik, digital, manufaktur, pangan dan keuangan.
Setiap klaster harus memiliki target kinerja yang jelas, termasuk target laba-rugi (profit and loss/P&L) serta strategi sektoral yang selaras dengan kepentingan nasional.
Menurut Arief, klasterisasi tersebut dapat mengurangi tumpang tindih usaha, memperkuat sinergi antarperusahaan negara dan meningkatkan efisiensi rantai pasok.
Selain itu, ia mendorong perubahan pola rekrutmen dan penempatan pimpinan BUMN dengan lebih mengutamakan kompetensi serta rekam jejak kinerja.
“Ganti direktur yang ditunjuk secara politis dengan kepemimpinan berbasis kinerja,” tegasnya.
Dalam konsep yang ditawarkan Arief, Danantara tidak cukup hanya berperan sebagai pengelola aset, tetapi harus bertindak sebagai arsitek modal negara.
Danantara harus mampu menentukan sektor mana yang layak mendapatkan investasi berdasarkan manfaat strategis, potensi pertumbuhan dan kemampuan menghasilkan nilai tambah.
“Danantara harus bertindak layaknya investor aktif untuk mengalokasikan modal hanya pada sektor yang memberikan imbal hasil strategis,” tulis Arief.
Ia juga mendorong optimalisasi aset BUMN yang selama ini belum produktif serta membuka peluang pendanaan melalui pasar modal bagi perusahaan BUMN yang memiliki kapasitas dan prospek kuat.
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya bertujuan memperoleh pendanaan baru, tetapi juga memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan transparansi dan menarik investasi asing ke sektor produktif.
Arief menilai transformasi BUMN harus dibarengi transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia mengusulkan pembentukan dasbor akuntabilitas nasional BUMN yang dapat menampilkan kinerja perusahaan, modal yang disalurkan dan imbal hasil yang diperoleh.
Sejumlah indikator yang dapat digunakan antara lain:
– Return on Invested Capital (ROIC) dibandingkan dengan biaya modal;
– dampak pengganda PDB dari setiap investasi;
– keberlanjutan arus kas;
– rasio utang terhadap ekuitas;
– efisiensi operasional;
– penciptaan lapangan kerja;
– dampak ekonomi terhadap daerah;
– dampak lingkungan; serta
– tingkat ketergantungan terhadap subsidi pemerintah.
Dengan indikator yang terbuka, masyarakat dapat melihat apakah modal negara benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi.
Arief menegaskan bahwa transformasi BUMN melalui Danantara bukan semata-mata persoalan mengejar keuntungan.
“Kami tidak menyerukan privatisasi. Kami menyerukan kapitalisme negara yang strategis,” tulisnya.
Menurut dia, BUMN harus ditempatkan sebagai instrumen strategis negara untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat perekonomian serta meningkatkan daya tawar Indonesia dalam persaingan global.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan BUMN tidak hanya dilihat dari besarnya dividen yang disetorkan kepada negara, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat industri nasional dan menghasilkan efek ekonomi yang lebih luas.
Arief turut menyoroti persoalan hukum yang kerap muncul dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN.
Menurut dia, kerugian yang dialami sebuah BUMN tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Dalam dunia usaha, setiap keputusan memiliki risiko bisnis yang dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian.
Karena itu, penerapan Business Judgement Rule (BJR) dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi direksi yang mengambil keputusan secara profesional, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan tanpa konflik kepentingan.
Namun, perlindungan tersebut tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum.
Apabila suatu keputusan mengandung konflik kepentingan, dilakukan tanpa tata kelola yang baik, atau terdapat unsur pelanggaran hukum, maka pengambil keputusan tetap harus mempertanggungjawabkannya.
Pada akhirnya, Arief menilai transformasi BUMN melalui Danantara harus diarahkan untuk menciptakan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat.
Danantara diharapkan tidak hanya menjaga kekayaan negara, tetapi mengubah aset tersebut menjadi modal produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menegaskan Danantara sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan aset negara dan menjadi cadangan kekuatan ekonomi bagi generasi mendatang.
Karena itu, menurut Arief, penguatan tata kelola, pengawasan, audit, transparansi serta mekanisme checks and balances menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari transformasi BUMN.
“Danantara dibentuk bertujuan untuk membangun bangsa melalui modal,” tegas Arief.
Ia berharap era baru pengelolaan BUMN mampu melahirkan perusahaan negara yang profesional, produktif, transparan dan berorientasi pada hasil.
Dengan pengelolaan yang tepat, Danantara diharapkan dapat menjadikan aset negara bukan sekadar kekayaan yang dipertahankan, tetapi menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penguatan kedaulatan ekonomi Indonesia. (Usman)
- Editor : N gulo
